Hinca: Sebut ini Kudeta Konstitusional

Kamis, 29 Desember 2011 | 01:08 WIB
WS
B
Penulis: Wimbo Satwiko/YUD | Editor: B1
Seorang suporter Persib Bandung membentangkan Poster saat lanjutan pertandingan Liga Super Indonesia di Stadion Jalak Harupat, Bandung, Jawa Barat.
Seorang suporter Persib Bandung membentangkan Poster saat lanjutan pertandingan Liga Super Indonesia di Stadion Jalak Harupat, Bandung, Jawa Barat. (JG Photo)
Aksi KPSI mengambil-alih tugas dan wewenang PSSI memiliki dasar hukum yang kuat.

Aksi Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI) yang terhitung Rabu (28/12) malam, mulai mengambil alih tugas dan wewenang Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia adalah sah. Penegasan ini dituturkan pakar hukum olahraga yang baru ditunjuk sebagai pelaksana tugas sekretaris jenderal, Hinca Panjaitan, yang menyatakan kalau hal ini sah menurut Statuta PSSI.

Sebanyak 452 anggota PSSI yang hadir dalam Rapat Akbar Sepak bola Nasional telah menandatangani Deklarasi Jakarta yang berisi lima poin tuntutan, termasuk di antaranya adalah mosi tidak percaya pada kepengurusan PSSI di bawah Djohar Arifin Husin dan menuntut penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB).

Hal ini diatur dalam Statuta PSSI pasal 31 mengenai Kongres Luar Biasa. Pasal 31 ayat 2 secara umum berbunyi Komite Eksekutif akan mengadakan Kongres Luar Biasa apabila diminta secara tertulis oleh 2/3 anggota PSSI. Permintaan tersebut harus mencantumkan agenda yang akan dibicarakan.

KLB harus diadakan dalam waktu tiga bulan setelah diterimanya permintaan tersebut. Apabila Kongres Luar Biasa tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan kongres sendiri. Sebagai usaha terakhir, anggota bisa meminta bantuan FIFA.

"Apa yang dilakukan mayoritas anggota pada Rapat Akbar Sepak bola Nasional lebih pada mekanisme yang ada di statuta. Saat Anda meminta kongres, mintalah pada komite eksekutif yang ada. Jika mereka tidak mau melakukan itu, Anda sendiri bisa melakukannya. Jika tidak sanggup, Anda bisa meminta bantuan FIFA. Nah, duapertiga anggota ini sanggup dengan bantuan komite. Jadi ini sangat konstitusional," tegas Hinca, Rabu (28/12).

Usai Rapat Akbar, mayoritas anggota yang diwakili oleh Forum Pengprov PSSI berniat menyerahkan tuntutan pada PSSI. Namun, hal ini baru bisa terlaksana pada 23 Desember. Meski begitu, anggota PSSI tetap memberi waktu lima hari pada PSSI untuk menjawab tuntutaan KLB tersebut.

"Yang diminta oleh para anggota bukan jawaban bahwa tuntutan ini diterima atau ditolak. PSSI harus menerima. Yang harus dijawab adalah apakah PSSI mau menjalankan KLB atau tidak. Karena tidak ada jawaban, berarti PSSI tidak sanggup. Komite menerima menjalankan penuh dari anggota untuk dijalankan," tandasnya.

Dalam Statuta PSSI, suara mayoritas, alias 2/3 anggota, memang bisa menentukan masa depan organisasi. Pada pasal 87 ayat 1 bahkan disebutkan 2/3 dari keseluruhan anggota PSSI yang mempunyai hak suara bisa mengusulkan pembubaran organisasi.

"Maka, jangankan PSSI. AFC dan FIFA pun tidak bisa menghentikan tuntutan konstitusional yang diusung 2/3 anggota. Kami hanya ingin menjelaskan jika dalam organisasi atau negara, 2/3 anggota atau rakyatnya menarik mandat, maka selesailah mandat itu," jelas mantan ketua komisi disiplin era Nurdin Halid ini.

Hinca juga tak menggubris klaim PSSI bahwa Rapat Akbar Sepakbola Nasional adalah kegiatan tidak resmi karena bukan diselenggarakan oleh PSSI. Baginya, tuntutan dari mayoritas anggota menunjukkan bahwa PSSI sudah tidak kredibel lagi.

"Anda bisa ganti nama rapat akbar menjadi apapun. Intinya adalah ada fakta hukum 2/3 anggota hadir dan menyatakan mandat pengurus PSSI dicabut. Substansinya adalah mosi tidak percaya, sederhananya pengurus sekarang sudah tidak kredibel. Sekarang yang diminta bukan setuju atau tidak, tapi sanggup atau tidak. Jadi Anda bisa saja sebut ini sebagai kudeta konstitusional," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon