Pengangkatan Wakapolri sebagai Plt Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 17 Januari 2015 | 23:05 WIB
WM
B
Penulis: Willy Masaharu | Editor: B1
Neta S Pane dari IPW.
Neta S Pane dari IPW. (Antara)

Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane berpendapag, pengangkatan Wakapolri Komjen Badroeddin Haiti sebagai Plt Kapolri dinilai cacat hukum dan melanggar UU No 2/2002 tentang Kepolisian.

"Jika terjadi kerusuhan massal di Indonesia saat ini, Presiden Jokowi harus bertanggung jawab karena membiarkan Polri dalam kondisi status quo tanpa kepemimpinan yang jelas," katanya, dalam siaran pers yang diterima SP, Sabtu (17/1).

Neta mengingatkan, Presiden Jokowi bahwa mengangkat Plt Kapolri tidak bisa 'ujug-ujug' atau serta merta dan harus mengacu ke UU Polri.

Neta menerangkan, dalam Pasal 11 ayat 5 UU No 2/2002 tentang Kepolisan mewajibkan, jika presiden mengangkat Plt harus meminta persetujuan DPR.

"Ironisnya, hingga saat ini Jokowi belum meminta persetujuan DPR," ucapnya.

Jika DPR tidak menyetujui pengangkatan Plt Kapolri, lanjutnya, presiden wajib melantik Kapolri yang sudah mendapat persetujuan DPR.

"IPW prihatin dengan sikap bingung Presiden Jokowi dalam menyikapi proses suksesi di Polri. Calon Kapolri yang diusulkannya sudah disetujui DPR tapi kenapa kemudian tidak melantiknya dan cenderung mengabaikan persetujuan DPR sebagai ligitimasi suara rakyat," katanya.

Dia melanjutkan, tragisnya Jokowi larut dalam suara segelintir orang hingga menunda pelantikan BG sebagai Kapolri, yang dijadikan tersangka korupsi oleh KPK, yang sebenarnya belum memenuhi kekuatan hukum dan penuh rekayasa.

"Sikap tidak jelas dari Presiden ini hanya menghancurkan supremasi hukum.Jokowi harus paham bahwa Plt Kapolri tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis. Plt hanya bisa mengeluarkan kebijaksan rutin, misalnya anggaran untuk gaji," kata Neta.

"Tapi jika untuk anggaran operasional, seperti anggaran operasi pemberantasan terorisme Plt Kapolri harus meminta izin dan persetujuan Presiden sebagai atasan Plt Kapolri. Termasuk dalam mengeluarkan keputusan untuk mutasi para pejabat Polri, surat keputusannya harus ditandatangi Presiden sebagai atasan Plt Kapolri," katanya.

Begitu juga, lanjutnya, jika terjadi kerusuhan massal, presiden sebagai atasan Plt Kapolri harus bertanggungjawab.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon