Wakil Ketua DPR Minta Presiden Jelaskan Status Badrodin Haiti
Senin, 19 Januari 2015 | 13:40 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta menjelaskan status wakil kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Badrodin Haiti, apakah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri atau hanya menjalankan wewenang dan tanggung jawab sebagai Kapolri.
"Kalau memang betul Plt, maka itu menyalahi prosedur. Karena Plt harus melalui persetujuan DPR. Tapi kalau bukan, saya kira enggak ada masalah," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1).
Seperti diketahui, presiden mengeluarkan dua keputusan presiden (Keppres), Jumat (16/1). Keppres pertama pemberhentian dengan hormat Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman. Keppres kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan wewenang serta tanggung jawab sebagai Kapolri.
Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan ditunda pengangkatannya lantaran tengah menjalani proses hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
"Saya kira dalam waktu sesingkat-singkatnya, presiden harus segera ambil keputusan supaya tidak ada ketidakmenentuan. Karena kalau terlalu lama, akan menimbulkan polemik baru," ujar Fadli.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




