PSHK: Dalih Diskresi Presiden dalam Mengangkat Plt Kapolri Bermasalah
Selasa, 20 Januari 2015 | 22:10 WIB
Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menanggapi pernyataan Menseskab Andi Widjojanto terkait Penunjukan Plt Kapolri.
Penjelasan Menseskab bahwa Presiden tidak menggunakan Pasal 11 ayat (5) UU Polri, melainkan menggunakan kewenangan diskresi masih menyisakan masalah dan berpotensi menimbulkan preseden yang tidak baik di masa mendatang.
Direktur Eksekutif PSHK Ronald Rofiandri menjelaskan, Pasal 1 angka 9 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) menjelaskan bahwa diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan.
Tujuannya untuk mengatasi persoalan konkret dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan: (i) tidak mengatur, (ii) tidak lengkap, (iii) tidak jelas, dan/atau (iv) adanya stagnansi pemerintahan.
"UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri telah mengatur dengan jelas dan lengkap mengenai pengisian jabatan Kapolri. Adapun alasan adanya stagnansi pemerintahan tidak berdasar karena kekosongan jabatan Kapolri diakibatkan oleh tindakan pemberhentian yang dilakukan oleh Presiden sendiri," ujar Ronald di Jakarta, Selasa (20/1).
Dengan demikian, papar ronald, alasan Presiden menunjuk Wakapolri sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri dengan dalih diskresi adalah tidak tepat.
Terlebih lagi, kondisi kompleksitas pergantian Kapolri yang terjadi saat ini sesungguhnya dibuat oleh Presiden Joko Widodo sendiri ketika tetap bersikeras mengajukan tersangka Budi Gunawan sebagai calon Kapolri dan memberhentikan Kapolri Sutarman secara tetap.
"Presiden Joko Widodo seharusnya mengajukan nama baru terkait calon Kapolri dan membatalkan pencalonan tersangka Budi Gunawan. Proses pergantian Kapolri ini, harus dilaksanakan dengan memperhatikan tertib hukum agar tidak menjadi preseden yang bermasalah di masa mendatang," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




