Basuki: Gaji PNS Dipotong Rp 500.000 Per Menit, Keterlaluan Itu

Jumat, 30 Januari 2015 | 12:48 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Istimewa)

Jakarta - Rencana penerapan sanksi denda pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 500.000 per menit bila terlambat datang ke kantor cukup mengagetkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Ternyata dia tidak tahu menahu soal adanya rencana penerapan aturan tersebut kepada PNS DKI. Bahkan, dia belum mendapatkan laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI maupun Inspektorat Provinsi DKI yang memunculkan ide tersebut.

"Aku belum tahu. Aku enggak tahu. Tanya saja ke Pak Suradika (Kepala BKD DKI). Belum ada laporan ke saya," kata Basuki di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (30/1).

Ketika diinformasikan PNS DKI diseluruh wilayah merasa resah dengan adanya pemberitaan mengenai sanksi denda yang memberatkan mereka, Basuki menyatakan aturan itu sangat keterlaluan.

"Kalau satu menit mah itu sangat keterlaluan," tegasnya.

Menurutnya, aturan penghitungan keterlambatan masuk kerja di kantor-kantor tidak dihitung dalam satu menit. Melainkan dihitung per 30 menit atau per satu jam.

"Di Kedutaan Amerika saja, hitungannya jam kok. satu jam, setengah jam terlambat, baru dipotong gajinya," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat yang menyatakan tidak tahu menahu ada aturan tersebut. Pernyataan itu disampaikannya, saat kunjungan kerja ke Kelurahan Cipete, Jakarta Selatan.

"Saya belum tahu ada aturan tersebut. Sudah semua pada tenang, nanti coba saya tanyakan," ujarnya kepada PNS yang menanyakan perihal itu langsung kepada Djarot saat blusukan ke Jakarta Selatan.

Aturan ini dimunculkan oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Lasro Marbun, yang mengatakan akan memperketat sanksi yang diberikan bagi PNS yang malas bekerja.

Salah satu sanksi yang diberikan adalah pemotongan gaji sebesar Rp 500.000 per menit bila datang terlambat masuk kerja dari jam masuk kerja 07.30.

"Untuk sanksi individu, kita akan lihat absensinya. Jika terlambat, gajinya akan dipotong cukup besar yaitu Rp 500.000 per menit. Ini kita lakukan sebagai bentuk pengawasan kepada para PNS DKI supaya memiliki kinerja yang baik," kata Lasro.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon