Kubu Agung Harapkan Semua Kader Golkar Taat Hukum

Selasa, 10 Februari 2015 | 03:13 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Kubu Partai Golkar versi munas Ancol Ketua Umum partai Agung Laksono (kanan) dan Wakil Ketua Umum partai Yoris Raweyai (kiri) melakukan pernyataan pers di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (4/2).
Kubu Partai Golkar versi munas Ancol Ketua Umum partai Agung Laksono (kanan) dan Wakil Ketua Umum partai Yoris Raweyai (kiri) melakukan pernyataan pers di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (4/2). (Antara/Hafidz Mubarak)

Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL), Yorrys Raweyai, mengharapkan dua kubu Partai Golkar mematuhi putusan hukum.

Dia meminta baik kubu AL maupun kubu Aburizal Bakrie (ARB) mengikuti dan menerima keputusan Mahkamah Partai (MP) untuk menyelesaikan konflik keduanya.

"Kita harus patuh pada hukum. Semua kubu harus ikuti hasil PN Jakarta Pusat yang memerintahkan MP untuk melakukan sidang selambat-lambatnya dua minggu setelah putusan," ujarnya saat dihubungi BeritaSatu.com, Selasa (10/2).

Menurutnya, putusan MP ini nanti akan menentukan mana kepengurusan yang sah dan mana yang tidak sehingga bisa menjadi dasar Kemkumham untuk mengesahkan kepengurusan Partai Golkar.

Kemkumham, katanya, sudah menyerahkan kembali kasus tersebut ke partai terkait penyelesaian konflik yang berujung pada dualisme kepemimpinan.

"Kemkumham telah menyerahkan penyelesaiannya ke partai. Penyelesaiannya sekarang sudah melalui dua jalur, yakni internal dan pengadilan," katanya.

Jalur internal, katanya, sedang dibahas oleh juru runding, sedangkan pengadilan memandatkan penyelesaiannya ke MP.

"Kita harus taat pada putusan PN Jakarta Pusat dan serahkan ke MP," tegasnya.

Kubu Agung Laksono telah menggugat pengurus kubu Aburizal Bakrie melalui Pengadilan Negeri Jakpus. Gugatan tersebut bernomor 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014.

Gugatan itu ditujukan kepada Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tertugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) di PN Jakpus.

Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan bahwa gugatan kubu Agung Laksono niet onvankelijk atau tidak dapat diterima karena alasan prosedural yang belum dilakukan.

Yorrys mengaku bahwa MP sudah mempersiapkan sidang MP yang akan digelar di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (11/2). MP ini dipimpin oleh Muladi dengan anggota Andi Mattalata, Aulia Rachman, H.A.S Natabaya dan Djasri Marin.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon