Membegal Tukang Ojek, Dua Pelajar Depok Diciduk Polisi
Jumat, 13 Maret 2015 | 20:37 WIB
Depok - Kepolisian Sektor Sawangan, Polres Kota Depok mengamankan dua pelajar sekolah menengah, AWP (13) dan ARS (13), setelah melakukan perampasan motor milik tukang ojek Suheri (54) di Jalan Perumahan Telaga Golf, Kelurahan Sawangan, Kota Depok, Kamis (12/3).
Kedua remaja ini, masih menggunakan seragam sekolah saat melakukan perampasan dan sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum diamankan ke kantor polisi. Wakil Kepala Polres Kota Depok, Ajun Komisaris Besar Irwan Anwar saat dikonfirmasi, Jumat (13/3) mengatakan, masih mendalami motif ke dua tersangka.
Dari hasil penyelidikan sementara, keduanya mengaku berani menodongkan senjata dan melakukan penganiyaan, dengan alasan balas dendam karena pernah menjadi korban pembegalan juga. "Pengakuan kedua tersangka menaruh dendam karena pernah menjadi korban perampasan motor. Namun polisi masih mendalami keterangan tersebut," katanya.
Kepala Kepolisian Sektor Sawangan, Komisaris Saderi menuturkan, bila aksi perampasan tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (12/3). Berawal ketika kedua tersangka, meminta diantarkan ke Jalan Abdulwahab, Sawangan dengan menaiki motor Yamaha Mio B 6842 WJV yang dikendarai Suheri.
Sesampai di tempat kejadian, AWP dan ARS meminta Suheri berhenti. Tak berapa lama keduanya mengeluarkan pisau dan menodongkannya kepada korban. Mengetahui hal tersebut, Suheri memberikan perlawanan, karena kalah jumlah Suheri pun terluka pada pergelangan tangannya.
"Terluka, Suheri lari sambil meminta tolong lalu dibantu Andreas petugas keamanan perumahan. Bersama-sama warga, ke dua pelaku berhasil ditangkap dan saat ini ke dua tersangka sudah dilimpahkan kasusnya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Depok," kata Saderi.
Sementara, dari keterangan saksi Andreas tidak ada rasa takut dari wajah kedua pelaku. Tidak lari sama sekali, padahal warga sudah banyak datang. Sempat dipukuli dan dikormas sebelum diamankan polisi. Atas perbuatannya, AWP dan ARS dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




