Sekda Kota Bogor Minta Maaf Soal Rumah Dinas

Rabu, 25 Maret 2015 | 16:36 WIB
VS
B
Penulis: Vento Saudale | Editor: B1
Rumah dinas wakil wali kota Bogor di Perumahan Villa Indah Pajajaran, Jalan Dharmawangsa nomor 9, Kota Bogor yang dijadikan tempat usaha.
Rumah dinas wakil wali kota Bogor di Perumahan Villa Indah Pajajaran, Jalan Dharmawangsa nomor 9, Kota Bogor yang dijadikan tempat usaha. (Beritasatu.com/Vento Saudale)

Bogor - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat berinisiatif meminta maaf terkait rumah dinas (Rumdin) Wakil Wali Kota Usmar Hariman yang dijadikan tempat usaha.

Ade mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wakil Wali Kota Usmar Hariman terkait masalah ini. Ia pun sudah menugaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengecek ke lokasi. Hasilnya, tempat usaha di Rumdin tersebut sudah ditutup.

"Sudah tidak ada aktivitas usaha di sana (rumdin). Mungkin saya selaku pengelola aset ada salahnya juga. Karena kurang memberikan informasi yang benar soal aset daerah," katanya saat diitemui di Balai Kota, Rabu (25/3).

Ade pun meminta maaf kepada masyarakat Kota Bogor dengan kejadian tersebut dan berjanji kejadian serupa tidak akan terjadi kembali.

Mengenai sanksi, lanjut Ade, tidak akan ada sanksi karena tempat usahanya sudah ditutup. Meski sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penggunaan Aset Negara, rumah dinas atau aset negara dilarang dikomersialkan.

"Tidak ada sanksi, karena sudah tidak ada tempat usahanya," ujarnya.

Seperti diketahui rumah dinas Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman di Perumahan Villa Indah Pajajaran, Jalan Dharmawangsa Nomor 9, Kota Bogor dikomersialkan. Rumah seharga 4,7 miliar tersebut dijadikan barber shop (tempat cukur rambut) dan Distro (toko baju).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon