Jakarta Timur Razia 10 Bajaj Bodong

Senin, 16 Januari 2012 | 14:02 WIB
Z
FH
Penulis: ZAL | Editor: FER
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta merazia angkutan umum bajaj di Terminal Grogol, Jakarta, razia tersebut berhasil diamankan 22 bajaj,10 diantaranya tidak memiliki surat kendaraan (16/1/12).  FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan.
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta merazia angkutan umum bajaj di Terminal Grogol, Jakarta, razia tersebut berhasil diamankan 22 bajaj,10 diantaranya tidak memiliki surat kendaraan (16/1/12). FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan. (FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan.)
Sopir bajaj sekarang harus menggunakan SIM A Umum. Berarti sopir bajaj harus menjalani tes mengendarai kendaraan roda empat.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menghentikan operasi 10 bajaj yang terjaring razia di Jalan Pegambiran, Rawa Mangun, Jakarta Timur, Senin (16/1). Bajaj-bajaj ini ditahan karena tidak dapat menunjukkan surat-surat, seperti, izin usaha, izin operasi, buku kir, serta STNK.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jaktim, Budi Sugiantoro mengatakan, razia yang dibantu Unit Lalu Lintas Polsek Pulo Gadung ini dilakukan karena disinyalir banyak bajaj yang tidak mematuhi aturan mengenai kelengkapan surat atau bajaj bodong.

Selain menahan 10 bajaj, Sudinhub yang menurunkan 30 petugas dengan dibantu Unit Lantas Pulo Gadung juga melakukan Berita Acara perkara (BAP) atau tilang kepada 12 bajaj lainnya yang belum memperpanjang salah satu surat perizinan.

"Jadi ada 20 bajaj yang terjaring. 10 bodong, dan 12 lainnya di BAP karena belum memperpanjang salah satu surat atau melanggar rambu lalu lintas," papar Budi yang menambahkan akan terus melakukan razia sejenis.

10 bajaj yang terjaring dan  dihentikan operasinya tersebut kemudian diamankan ke Pool Pengandangan di Pulo Gebang, Jakarta Timur sekitar empat minggu, hingga para pemilik mengurus surat-surat bajaj mereka. Selain Jakarta Timur, Budi mengatakan razia serupa digelar serentak di empat wilayah lainnya di Jakarta.

Kanit Lantas Pulo Gadung, Jakarta Timur, AKP Subiyantoro menyatakan, selain bodong, kebanyakan sopir bajaj tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dikatakan, SIM A Khusus yang dahulu digunakan para pengemudi bajaj sudah tidak berlaku.

"Sim A khusus Tidak diperpanjang dan dikeluarkan kembali oleh Polda Metro Jaya, karena tidak ada dalam perundang-undangannya," kata Subiyantoro.

Dijelaskan Subiyantoro, sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, sopir bajaj sekarang menggunakan SIM A Umum. Hal itu berarti para sopir ini harus menjalani tes mengendarai kendaraan roda empat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon