Putusan Sela PN Jakut Dinilai Selamatkan Islah Golkar
Jumat, 5 Juni 2015 | 14:12 WIB
Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar telah menyelamatkan Islah Partai Golkar.
Pasalnya, sebelum dikeluarkan putusan sela tersebut, poin islah butir empat ibarat cek kosong yang diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengisi sendiri siapa wakil Partai Golkar dari dua kubu yang bersengketa yang sah mewakili DPP dalam pilkada mendatang.
"Putusan sela PN Jakarta Utara jelas telah mempertegas butir keempat islah terbatas yang ditandatangani AL dan ARB di kediaman JK. Sebelumnya, butir empat tersebut ibarat cek kosong," ujar Petrus di Jakarta, Jumat (5/6).
Petrus menilai butir keempat islah Partai Golkar bukanlah sebuah pilihan yang solutif dan realistis karena selain bertentangan dengan jati diri KPU, juga akan membawa konsekuensi yang tidak menguntungkan bagi KPU dan para peserta pilkada.
Pasalnya, kewenangan menentukan kepengurusan kubu mana yang sah, berada di tangan Badan Peradilan, seperti PN Jakarta Utara dan PT-TUN Jakarta sebagai pengadilan yang mengadili sengketa kepengurusan Partai Golkar.
"Jika keabsahan partai diserahkan ke KPU, itu sama saja dengan melecehkan kewenangan Badan Peradilan dan menyeret KPU untuk terlibat secara langsung dalam sengketa," tandasnya.
Menurut Petrus, dengan adanya putusan sela PN Jakarta Utara yang mengakui Kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau, maka butir keempat islah Partai Golkar gugur dengan sendirinya.
Sementara semangat islah pada poin satu dan tiga masih harus dipertahankan demi menjamin mulusnya keikutsertaan Partai Golkar dalam pilkada serentak mendatang.
"Putusan sela ini harus dipandang sebagai sebuah opsi terbaik yang lebih memberikan jaminan kepastian hukum bagi pasangan calon dan partai politik yang hendak berkoalisi dengan Partai Golkar dalam pilkada sehingga tidak ada kekhawatiran dari para calon yang diusung Golkar," tandasnya.
Petrus beranggapan putusan sela telah membebaskan KPU dari jebakan Jusuf Kalla sebagai mediator bahkan sekaligus menyelamatkan Jusuf Kalla dari situasi yang problematik yaitu menyandera KPU dalam konflik Partai Golkar.
Menurutnya, kesalahan Jusuf Kalla adalah mengikutkan KPU dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar, tanpa KPU diajak bicara atau ditarik sebagai pihak dalam islah.
"JK sebenarnya tidak perlu menarik KPU dalam sengketa Golkar. Posisi KPU oleh Undang-Undang dituntut untuk independen dan harus berlaku adil terhadap setiap peserta pemilu, sehingga dengan demikian KPU tidak boleh diberi peran untuk memberi penilaian kubu mana yang berhak mewakili Partai Golkar," terang Petrus.
Petrus akhirnya memandang bahwa bola panas sengketa kepengurusan Partai Golkar pascaputusan sela PN Jakarta Utara dan Islah berada di tangan PN Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Dia menegaskan bahwa bola panas tersebut bukan di tangan KPU, Jusuf Kalla atau Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Bolanya sekarang ada di tangan PN Jakarta Utara dan PTTUN Jakarta. Putusan selanya hanya solusi tepat sementara untuk menjawab kebuntuan islah Partai Golkar sehingga untuk sementara memberikan legal standing kepada kepengurusan hasil Munas Riau untuk bertindak mewakili Partai Golkar mengikuti pilkada serentak," pungkas Petrus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




