Golkar Diminta Moratorium Proses Hukum dan Politik
Selasa, 30 Juni 2015 | 13:53 WIB
Jakarta – Partai Golkar merupakan salah satu partai yang masih mengalami sengketa kepengurusan sehingga menghasilkan dualisme kepemimpinan dari hasil munas yang berbeda.
Sejumlah pihak mengharapkan dua kubu yang bertikai segera islah dan membentuk kepengurusan baru yang didaftarkan ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sehingga punya legalitas dalam menghadapi pilkada serentak 2015.
Menanggapi situasi Partai Golkar ini, pengamat politik dari Populi Center Nico Harjanto mengharapkan kedua kubu melakukan moratorium proses hukum dan politik sengketa kepengurusan partai.
Moratorium ini dilakukan agar kedua kubu fokus mencari islah terbaik sehingga Partai Golkar bisa mengikuti pilkada serentak 2015.
"Waktu pendaftaran calon pilkada tidak lama lagi. Partai Golkar harus segera mencari islah terbaik sehingga punya legalitas ketika mendaftarkan calon pilkada pada 26-28 Juli mendatang. Sebaiknya proses hukum dan politik sengketa kepengurusan dimoratorium saja dulu," ujar Nico saat dihubungi SP, Selasa (30/6).
Para elite dari kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie sebaiknya memikirkan solusi untuk bisa mengakali poin keempat islah yang sudah difasilitasi oleh politisi senior Golkar Jusuf Kalla.
Menurutnya, tim penjaringan pilkada yang dibentuk belum membicarakan terkait siapa yang nantinya berharak menandatangani surat pencalonan kepala daerah di KPU.
"Yang jelas KPU akan berdasarkan SK Menkumham yang valid dan sah. Makanya harus dicari solusi sehingga ada kepengurusan Partai Golkar yang diakui Menkumham untuk didaftarkan ke KPU," tandasnya.
Menurut Nico, meskipun Partai Golkar sudah membentuk tim penjaringan pilkada, namun hal tersebut bukan tanpa masalah khususnya untuk kader Golkar yang akan mencalonkan diri dalam pilkada.
Pasalnya, kader Golkar yang dijaring belum tentu dicalonkan dari Partai Golkar karena akan diseleksi oleh tim penjaringan pilkada.
"Hal ini tentunya membuat takut kader-kader Golkar di daerah, apakah mereka nanti bisa dicalonkan partai, apakah partai Golkar bisa ikut pilkada serentak sehingga ada yang mengikuti jalur independen dan mendekat ke partai lain," ucap Nico.
Partai Golkar sudah membentuk tim penjaringan pilkada sebagai tindak lanjut dari kesepakatan islah terbatas untuk pilkada.
Menurut Ketua tim penjaringan pilkada kubu Agung Laksono Yorrys Raweyai, tim ini sudah meminta kader Golkar untuk membentuk tim pilkada bersama yang diwakili tiga orang dari masing kubu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
Hasil penjaringan nanti baik munas Ancol dan Bali digabung lalu dikirimkan ke tim penjaringan pusat.
"Tim di pusat akan menilai masing-masing calon sesuai kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT). Kalau memenuhi itu semua akan disurvei nanti dicari siapa yang mempunyai penilaian tertinggi dan itulah yang kita umumkan untuk ikut pilkada," ujarnya.
Terkait partai yang bersengketa, KPU sebagai penyelenggara pilkada berupaya sedemikian rupa agar semua partai politik peserta pemilu bisa mengikut pilkada serentak.
KPU mengaku bahwa posisinya sebagai lembaga yang melayani parpol sehingga hak konstitusionalnya bisa terwujud.
"Pada prinsipnya, kami (KPU) akan menjamin hak konstitusional partai politik untuk mendorong kader-kadernya ikut pillkada serentak. Tugas kami adalah melayani partai politik," ujar komisioner KPU Ida Budhiati di DPR beberapa hari lalu.
Namun, Ida mengharapkan agar konflik partai ini tidak hanya dibebankan kepada KPU. Menurutnya, pemerintah, DPR dan partai politik harus berunding agar dicarikan jalan keluar bersama.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




