Komnas PA Usul Anak Penabrak Mobil Makassar Dapat Restorasi
Senin, 30 Januari 2012 | 23:05 WIB
Polisi harus melakukan pendekatan khusus dalam kasus ini, kalau bisa secara tertutup.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai bahwa pelaku anak tabrakan beruntun di Makasar, perlu untuk ditindak oleh kepolisian, namun dengan cara-cara yang bijak dan elegan.
"Anak tersebut kan telah menabrak banyak orang, tentu saja diselesaikan oleh kepolisian. Namun saya kira proses pengadilan harus mengedepankan restorasi, karena ia tetap masih anak-anak," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat dihubungi hari ini.
Polisi harus melakukan pendekatan khusus dalam kasus ini, kalau bisa secara tertutup.
"Semuanya dilakukan secara tertutup, mulai dari pemeriksaan hingga pengadilan semuanya dilakukan secara tertutup. Proses peradilan juga harus sesuai dengan undang-undang. Walaupun statusnya tersangka namun ia harus diperlakukan selayaknya anak," tegasnya.
Arist menyadari jika semua orang merasa anak ini perlu dihukum karena telah menabrak 15 warga, namun dalam hal ini polisi juga punya hak diskresi yang bisa digunakan.
"Anak ini harus diamankan terlebih dahullu supaya tidak diamuk massa. Polisi juga harus menilai kasus ini dengan baik, apakah karena kelalaian, kenapa bisa menabrak, rambu-rambu apa yang dilanggar, supaya bisa diselesaikan secara bijak."
Sabtu (28/01) lalu seorang siswa SMP berinisial HR menabrak 15 warga di lima lokasi berbeda.
Mobil yang dikendarai HR dirusak warga sekitar.
Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai bahwa pelaku anak tabrakan beruntun di Makasar, perlu untuk ditindak oleh kepolisian, namun dengan cara-cara yang bijak dan elegan.
"Anak tersebut kan telah menabrak banyak orang, tentu saja diselesaikan oleh kepolisian. Namun saya kira proses pengadilan harus mengedepankan restorasi, karena ia tetap masih anak-anak," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat dihubungi hari ini.
Polisi harus melakukan pendekatan khusus dalam kasus ini, kalau bisa secara tertutup.
"Semuanya dilakukan secara tertutup, mulai dari pemeriksaan hingga pengadilan semuanya dilakukan secara tertutup. Proses peradilan juga harus sesuai dengan undang-undang. Walaupun statusnya tersangka namun ia harus diperlakukan selayaknya anak," tegasnya.
Arist menyadari jika semua orang merasa anak ini perlu dihukum karena telah menabrak 15 warga, namun dalam hal ini polisi juga punya hak diskresi yang bisa digunakan.
"Anak ini harus diamankan terlebih dahullu supaya tidak diamuk massa. Polisi juga harus menilai kasus ini dengan baik, apakah karena kelalaian, kenapa bisa menabrak, rambu-rambu apa yang dilanggar, supaya bisa diselesaikan secara bijak."
Sabtu (28/01) lalu seorang siswa SMP berinisial HR menabrak 15 warga di lima lokasi berbeda.
Mobil yang dikendarai HR dirusak warga sekitar.
Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




