Akibat Suara Bising Knalpot, Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok

Selasa, 7 Juli 2015 | 16:26 WIB
CF
B
Penulis: Carlos Roy Fajarta | Editor: B1
ILustrasi pengendara sepeda motor
ILustrasi pengendara sepeda motor (Antara)

Jakarta - Apabila anda menggunakan knalpot sepeda motor modifikasi yang mengeluarkan suara nyaring atau keras, ada baiknya dipertimbangkan dengan baik. Suara keras knalpot yang mengganggu orang lain ternyata berbuntut nyawa melayang akibat pengeroyokan.

IS (20), seorang pemuda‎ yang gemar memodifikasi sepeda motor matik, harus tewas mengenaskan pada pertengahan April lalu karena dikeroyok oleh lima pemuda saat melintas di Jalan Kapuk Raya, RT001/RW003, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kelima pelaku, yakni RD (35), UP (21), KJ (22), HB (19), dan DY (19) yang beralamat di Kampung Gang Sinar, RT06/RW02, ‎Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Bara sedang asyik bermain game online di sebuah warnet yang berada di Jalan Kapuk Raya.

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Ruddi Setiawan, mengatakan ‎awalnya IS yang sedang melintas di jalan tersebut ‎pada pukul 04.00 WIB‎ melintas mondar-mandir dengan memainkan gas knalpotnya.

"Mendengar suara berisik tersebut, kelima pelaku keluar dari warnet dan memberhentikan laju IS dan langsung memukuli korban dengan benda-benda yang ada disekitar jalan tersebut," kata Ruddi, Selasa (7/7) siang.

‎IS yang dikeroyok dengan dipukul, ditendang, dan dihantam pakai batu kali serta balok kayu, lalu ditutupi kepalanya menggunakan tong sampah terbuat dari ember plastik produk cat.

Barang bukti yang diamankan Polsek Metro Penjaringan berupa satu unit hp evercross‎ tipe C15, satu unit Samsung GT-C3303i‎‎, satu unit Samsung E1100T,‎ dua bilah pisau, satu batu kali berbentuk seperti batu bata, sebuah tong sampah dari tempat bekas kaleng cat.

Setelah ‎beberapa bulan bersembunyi dari pengejaran polisi, salah satu pelaku, RD (35) diamankan Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada Kamis (2/7) Pukul 03.00 WIB saat sedang memalak supir angkutan umum di Terminal Bus Kalideres.

Sedangkan 4 pelaku lainnya, UP (21), KJ (22), HB (19), dan DY (19), saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diselidiki keberadaannya.

Ke‎lima pelaku tersebut didakwa dengan Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon