Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Kuta, Pengemudi Wajib Lapor

Rabu, 26 Agustus 2015 | 01:34 WIB
IM
B
Penulis: I Nyoman Mardika | Editor: B1
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Ist)

Denpasar - Komang Egi (20), pengemudi mobil Avanza hitam nopol DK 1337 WE yang menerobos lampu merah hingga menyebabkan tabrakan beruntun di Kuta, Bali telah mengakui kesalahannya. Meski telah mengaku, ia masih harus wajib lapor dan akan dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009, dan nantinya akan tetap menjalani persidangan.

Dijelaskan dalam dalam Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

"Kita akan berlakukan wajib lapor dan akan dikenakan UU pelanggaran lalu lintas jalan," ujar Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Nuryana, di Denpasar, Bali, Selasa (25/8).

Menurutnya, kesalahan paling fatal yang dilakukan Komang Egi adalah kelalaiannya yang mengancam hajat hidup pengendara lainnya. Kepada petugas, ia mengaku melanggar lampu merah. Dijelaskannya, saat melanggar lampu, dirinya melihat motor bebek Satria sudah ada di depannya.

"Akhirnya, motor tersebut ia serempet dan berlanjut menabrak motor lainnya," kata Kompol Nuryana.

Peristiwa tabrakan beruntun itu terjadi pada Senin (24/8) sekitar pukul 22.10 Wita di Simpang Lima, Jalan Sunset Road dan Jalan Nakula, Kuta, Badung. Kecelakaan antara mobil Avanza DK 1337 WE yang dikendarai Komang Egi Priawan bertabrakan dengan Suzuki Satria FU DK 4101 SR, motor Honda bernopol W 2903 JP, dan motor Honda DK 6171 DM.

"Korban yang mengalami luka-luka berat ada tiga dan masih dalam perawatan di RS Siloam," ujar Kompol Nuryana seraya menambahkan kodisi pengendara mobil saat itu normal dan tidak terpengaruh alkohol, bertolak belakang dengan kabar yang menyatakan pengendara mobil tersebut mabuk.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon