Menhan : Setelah Istri Meninggal, Rumah Dinas Harus Kembali ke Negara
Senin, 7 September 2015 | 22:13 WIB
Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengemukakan rumah tinggal yang diberikan kepada prajurit TNI, termasuk untuk para jenderal bukan untuk menjadi milik selamanya. Rumah tinggal hanya bersifat sementara.
"Aturan dulu kalau tentara meninggal, istrinya boleh. Setelah itu, kalau istrinya sudah meninggal tidak boleh lagi. Kalau itu sudah dikembalikan tergantung TNI. Kalau di Angkatan Darat ya Kodam," kata Ryamizard di Jakarta, Senin (7/9).
Ia menanggapi pengosongan rumah para purnawirawan yang akhir-akhir ini sering dilakukan TNI. Menurutnya, sejauh yang menempati rumah yang ada adalah prajurit aktif atau mantan prajurit, tidak masalah untuk ditempatkan.
Namun kalau sudah meninggal, diteruskan ke istrinya. Tidak bisa diteruskan ke anak-anak.
"Untuk purnawirawan boleh memakai. Kan belum mati," tegasnya
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




