Pelaku Karhutla Bakal Diberi Sanksi Ganda

Selasa, 8 September 2015 | 21:41 WIB
AR
B
Penulis: Ari Supriyanti Rikin | Editor: B1
Ilustrasi kebakaran lahan
Ilustrasi kebakaran lahan (Antara/Nova Wahyudi)

Jakarta - Satuan tugas (satgas) pengendalian nasional operasi darurat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, TNI dan Polri terus maraton melakukan operasi darurat pengendalian karhutla.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertindak sebagai penanggungjawab satgas memberikan sanksi administratif kepada para pelaku atau perusahaan yang terlibat karhutla. Sanksi perizinan tersebut akan diberikan selagi proses hukum berjalan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan KLHK membentuk tim kerja klarifikasi perizinan atas pelanggaran karena karhutla.  Sanksi yang dikenakan untuk memberikan kepastian pada publik terkait ketegasan pemerintah terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Tim ini lanjutnya akan melakukan pemetaan daerah kerusakan melalui observasi lapangan apakah indikatif atau mendekati kebenaran. Tim juga akan mengklarifikasi sanksi dari perizinan tersebut," katanya di Jakarta, Selasa (8/9).

Klarifikasi sanksi tersebut dibagi menjadi tiga kategori yakni kategori pertama jika tidak bertujuan membakar harus membuat pernyataan tertulis, rehabilitasi kerusakan, restorasi dan harus melakukan pengumuman ke publik melalui media. Penerima sanksi ini juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Kategori sedang diberikan berupa pembekuan izin, denda, harus melakukan rehabilitasi dan mengumumkan kepada publik melalui media, meminta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi.

Sedangkan untuk kategori berat diberlakukan denda, kirim kasus ke pengadilan, blacklist dan izin dibekukan dalam waktu panjang atau dicabut.

Penetapan rekomendasi sanksi lanjutnya sudah dikoordinasikan yakni karhutla di hutan tanaman industri, perkebunan atau areal penggunaan lain.

"Kita lihat dari kasus per kasus. Kalau perlu kita undang pakar untuk hitung kerugian," ujarnya.

Tim klarifikasi ini akan menerima laporan dari lapangan untuk selanjutnya dikaji lebih dalam. Rekomendasi terkait sanksi akan disampaikan kepada pemberi izin seperti bupati atau kepala daerah. Rekomendasi tersebut bersifat mengikat dan harus dilakukan.

Saat ini sedikitnya sudah ada 10 korporasi yang diduga melakukan karhutla dan sedang dalam investigasi KLHK yakni 1 korporasi di Riau, 2 di Sumatera Selatan dan 7 di Kalimantan Tengah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon