Langgar Aturan, KPU: Penyelenggara Pilkada Harus Diberi Sanksi

Kamis, 17 September 2015 | 00:18 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Ida Budhianti memberikan keterangan terkait pelaporan dana kampanye parpol di Gedung KPU Jakarta, Minggu (2/3).
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Ida Budhianti memberikan keterangan terkait pelaporan dana kampanye parpol di Gedung KPU Jakarta, Minggu (2/3). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta – Komisioner KPU Ferry Kurnia Riskiyansyah menegaskan jika ada penyelengggara Pilkada di semua tingkatan melanggar aturan maka harus diberikan sanksi. Menurutnya, sanksi ini diberikan dalam rangka menjaga integritas dan indepedensi penyelenggara pilkada.

Hal ini disampaikan Ferry dalam menanggapi berbagai aduan tentang KPU Kabupaten dan Kota yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kalau melanggar, ya harus diberikan sanksi terhadap penyelenggaranya," ujar Ferry saat dihubungi pada Rabu (16/9).

Namun, Ferry mengharapkan publik obyektif dalam menilai berbagai aduan tentang penyelenggara pilkada. Ferry menilai berbagai aduan terkait penyelenggara belum tentu menunjukkan bahwa penyelenggara melanggara aturan.

"Bisa jadi karena ada faktor ketidakpuasan. Pengaduan-pengaduan itu untuk meyakinkan apakah KPU benar-benar melanggar atau tidak," tandasnya.

Dalam rangka menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara, Ferry mengungkapkan KPU akan meningkatkan pola pengawasan secara hirarkis. Dengan demikian, lanjutnya sanksi akan diberkan oleh penyelenggara pilkada yang tingkatan lebih tinggi.

"Kalau ada problem di tingkat kabupaten, maka yang punya otoritas untuk mengeluarkan sanksi itu adalah KPU Provinsi, yang KPU Provinsi diberi sanksi KPU RI. Sedangkan yang tingkat PPK dan PPS, yang beri sanksi adalah KPU Kabupaten," jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon