Pendeta Pantekosta Diduga Hamili ABG di Bekasi

Kamis, 17 September 2015 | 20:19 WIB
MN
B
Penulis: Mikael Niman | Editor: B1
Laporan ke Mapolda Metro Jaya
Laporan ke Mapolda Metro Jaya (Suara Pembaruan/Mikael Niman)

Bekasi - Majelis Daerah Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) Jabodetabek, belum dapat memastikan kebenaran adanya dugaan tindak asusila yang dilakukan Pendeta DM (57), terhadap seorang anak baru gede (ABG), berinisial CV (15).

Majelis Daerah GPPS Jabodetabek mengaku pihaknya baru mengetahui adanya dugaan tindak asusila, yang membuat CV melahirkan bayi di luar nikah, tersebut melalui pemberitaan di media massa saja.

Meski demikian, guna meredam gejolak yang mungkin timbul, Majelis Daerah GPPS Jabodetabek telah menonaktifkan DM sebagai pendeta GPPS Filadelfia, yang beralamat di Jalan Ampera, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kita telah membuat keputusan untuk menonaktifkan pendeta DM, sampai ada ketetapan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Daerah GPPS Jabodetabek, Pdt Djuli Ardianto, saat dihubungi Kamis (17/9).

Dia mengatakan, keputusan menonaktifkan DM sebagai Pendeta GPPS Filadelfia, telah disampaikan kepada pengurus gereja setempat dan telah ditandatangani pada Rabu (16/9) kemarin.

Lebih jauh, Djuli menjelaskan, sampai saat ini, pihaknya belum mendapat keterangan secara langsung dari DM terkait dugaan tindak asusila tersebut. "Kita belum mengetahui secara langsung dari Pendeta DM. Kita berupaya menggali informasi nanti dari yang bersangkutan," imbuhnya.

Selama ini, Djuli menilai sosok DM, yang telah menjadi pendeta GPPS selama 30 tahun, adalah seorang pendeta yang jauh dari pemberitaan atau tudingan negatif. Karenanya, Djuli mengakui sangat terkejut mendengar pemberitaan tersebut.

"Setelah kita mengetahui adanya pemberitahuan dari media massa, bak disambar petir di tengah hari bolong. Kita semua terkejut dengan peristiwa yang menimpa pendeta DM. Meski begitu, kita kedepankan asas praduga tak bersalah, sampai ada ketetapan hukum," tuturnya.

Hingga saat ini, tidak ada yang mengetahui keberadaan DM. Sejak kasus ini mencuat pada  awal Agustus lalu, telepon genggamnya tidak dapat dihubungi.

Kasus asusila yang dilakukan DM terhadap CV telah dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya, pada 7 Agustus 2015 dengan Nomor LP/3092/VIII/2015/PMJ/Dit Reskrimum, dengan pelapor ibu kandung CV.

Selanjutnya, keluarga CV melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan DM kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, per 9 September 2015 lalu.

"Selanjutnya, kita membuat surat rekomendasi agar Polda Metro Jaya menindaklanjuti secara hukum tindakan asusila yang dilakukan Pendeta DM. Surat rekomendasi tersebut dilayangkan pada 14 September 2015," ujar Komisioner KPAD Kota Bekasi, Rury Arief Rianto.

Rury mengungkapkan, tembusan surat rekomendasi tersebut disampaikan kepada Kapolri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya.

Melahirkan Anak

Rury mengatakan, kasus asusila ini terjadi pada saat CV masih berusia 13 tahun atau sekitar pada Februari 2013. Hingga akhirnya, CV melahirkan seorang bayi, yang kini telah diadopsi orang lain di wilayah Jawa Tengah.

Berdasarkan pengakuan CV, kata Rury, modus yang dilakukan DM, awalnya hanya membahas perihal kegiatan di gereja. Mereka intensif berkomunikasi melalui telepon seluler dan pertama kali DM mengajak CV "check-in" di hotel Jalan Juanda. Di tempat itu, mereka melakukan hubungan badan layaknya suami-istri. Hingga akhirnya, CV positif hamil.

Mengetahui dirinya hamil, CV meminta pertanggungjawaban DM. Kata Rury, oleh DM, CV kemudian dibawa ke satu daerah di Semarang, Jawa Tengah. Di tempat ini, sudah ada orangtua yang akan mengadopsi anak CV.

Meski begitu, DM tidak mau bertanggungjawab terhadap perbuatannya itu hingga akhirnya CV menceritakan semua peristiwa ini kepada keluarganya.

Kini, KPAD Kota Bekasi tengah memulihkan kondisi psikologi CV dengan menggandeng tim psikolog. "Saat ini, korban kita upayakan dilakukan pemulihan psikis dengan tim psikolog. Kita upayakan agar korban dapat melanjutkan sekolah kembali," imbuhnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon