Kejati Jatim Bisa Praperadilankan SP3 Risma
Sabtu, 24 Oktober 2015 | 20:45 WIB
Jakarta - Pakar hukum Universitas Parahyangan (Unpar), Bandung, Agustinus Pohan menilai, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bisa mempraperadilankan SP3 yang dikeluarkan Polda Jatim dalam perkara mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
"Penetapan tersangka di Polri biasanya tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP). Namun sekalipun dalam SPDP sudah ditetapkan sebagai tersangka, polri dapat menerbitkan SP3. Kalau jaksa keberatan maka bisa mengajukan praperadilan untuk menguji SP3 yang diterbitkan Polri itu," kata Pohan saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (24/10).
Penetapan Risma sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan wewenang pemindahan kios Pasar Turi, Surabaya, baru-baru ini menuai polemik. Apalagi, diwarnai ketidaksepahaman antara Kapolri dengan Jaksa Agung. Kapolri sendiri menyatakan, perkaranya dihentikan (SP3) sementara Jaksa Agung menilai sebaliknya.
Menurut Pohan, penegak hukum harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani kasus kepala daerah khususnya yang hendak berkompetisi dalam pilkada serentak. Tujuannya agar proses hukum yang dilakukan tidak ditunggangi kepentingan politik.
"Sosok seperti Ibu Risma sering jadi sasaran tembak, harusnya penegak hukum berhati-hati agar tidak jadi alat pihak lain," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




