ECPAT Indonesia: Hukuman Kebiri Bukan Solusi Tepat
Minggu, 25 Oktober 2015 | 13:05 WIB
Jakarta - Hukuman kebiri kini dianggap oleh beberapa pihak jadi salah satu solusi untuk memberikan efek jera pada para pelaku. Namun ada juga yang mengaanggap kalau hukuman tersebut tidak efektif, salah satunya ECPAT Indonesia (End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes).
"Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban, tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan seksual anak," ujar Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Achmad Sofian, dalam keterangan tertulis yang diterima Beritsatu.com, Minggu (25/10).
Menurut ECPAT Indonesia, tidak ada efek yang ilmiah, korban akan pulih dengan diberikannya hukuman tambahan kebiri kepada pelaku. Solusi yang dianggap paling pas adalah penerbitan Perppu.
"Diperlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mewajibkan memberikan resitusi dan kompensasi kepada korban dalam rangka memulihkan hak-hak korban secara total, mekanisme ini harus diciptakan dalam Perppu tersebut," ujar Achmad.
ECPAT Indonesia menyatakan bahwa negara gagal hadir dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual anak. Sehingga, negara harus bertanggung jawab untuk melindungi anak dan memulihkan mereka dan memastikan hak-hak mereka sebagai korban harus dipenuhi oleh Negara dalam bentuk kompensasi.
ECPAT Indonesia merupakan organisasi jaringan nasional yang menentang eksploitasi seksual komersial anak, meliputi perdagangan seks anak, pelacuran anak, pornografi anak, pariwisata seks anak, serta dalam beberapa hal perkawinan anak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




