Ini Alasan MKD Belum Buka Pencatut Nama Presiden
Senin, 16 November 2015 | 18:15 WIB
Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Dadang S Muchtar menyatakan, banyak hal yang menjadi pertimbangan MKD sebelum mengungkap nama anggota dewan yang mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Dua atau tiga hari ke depan, nama anggota DPR itu akan disampaikan ke publik.
"Ini tidak sekedar anggota dewan. Ini masalah lembaga DPR. Bila waktunya sudah tepat (MKD) akan mengumumkannya ke publik," ujar Dadang S Muchtar seusai rapat perdana pimpinan dan anggota MKD untuk membicarakan pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said soal permintaan saham di PT FI di kompleks parlemen Jakarta, Senin (16/11).
Dadang mengatakan, stabilitas nasional dan politik akan sangat terganggu bila nama anggota dewan itu diungkap ke publik saat ini. Apalagi MKD masih melakukan telaah atas pengaduan Sudirman Said.
Tim ahli MKD, kata Dadang, akan segera bekerja untuk memverifikasi data-data yang disampaikan Sudirman Said. Setelah data-data itu lengkap, maka MKD akan buat keputusan.
"Sekali lagi ini masalah stabilitas politik. Bukan karena saya kader Golkar (mengatakan demikian). Setelah datanya terverifikasi namanya akan diumumkan ke publik. Kami di MKD harus objektif," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




