IJN Minta Polda Papua Buktikan Tuduhan Wartawan Informan Asing di Papua
Kamis, 18 Februari 2016 | 11:55 WIB
Jayapura - Pernyataan Kapolda Papua, Irjen (Pol) Paulus Waterpauw adanya oknum wartawan di Papua yang menjadi informan bagi negara asing di luar negeri harus segera dibuktikan. Ini dikatakan Koordinator Devisi Advokasi Indonesian Journalis Network (IJN) Papua- Papua Barat, Jefry Patirajawane dalam realesnya, Kamis (18/2) pagi
"Jangan pernyataan ini seperti ‘menampar angin’ atau rumor yang berkembang begitu kuat di kalangan jurnalis yang bertugas di Papua juga di Indonesia. Bahwa kami tidak bekerja profesional dan independen, apalagi jadi informan atau apalah itu. Pun juga kami jangan biarkan kami saling curiga. Buktikan siapa oknum tersebut,"ujarnya.
Dikatakan, tuduhan Kapolda menohok pekerja media. "Kami seperti ditempeleng tapi tetap menahan rasa sakit karena tuduhan ini bukan main-main dampaknya. Karena merusak nama baik jurnalis yang benar-benar bekerja profesional berdasarkan kode etik, "ujar wartawan Kompas TV ini
Dikatakan, fungsi dan peranan pers berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungi pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Sementara Pasal 6 Undang-Undang Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sebelumnya kepada wartawan Kapolda Papua, Irjen (Pol) Paulus Waterpauw mengakui adanya oknum wartawan di Papua yang menjadi "informan" bagi negara asing di luar negri. Hanya saja, untuk mengungkapnya butuh bukti yang akurat.
"Ya, kita sudah tau, kalau ada oknum wartawan sebagai informan bagi negara asing, di pusat juga sudah memonitornya. Yang punya tanggung jawab ke luar negeri, bagian luar negeri di bidang departemen luar negeri," ungkap Kapolda Waterpauw kepada wartawan, Rabu (17/2) malam.
Menurut Kapolda, hal ini sudah lama diketahui oleh kepolisian, yang disebut oleh Polri sebagai jaring laba-laba. Hanya saja Kapolda enggan menyebutkan nama-nama wartawan yang dimaksud dalam kategori informan Asing. "Untuk sepak terjangnya juga kita sudah tahu. Mulai dari si-A, lalu ke mana. Kita sudah thau. Namun kita akan ungkap sisi pidananya. Kita tidak mau terjebak dalam proses politik," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




