La Nyalla Dipastikan Tak Hadiri Panggilan Kejati Jatim

Senin, 21 Maret 2016 | 06:42 WIB
AS
YD
Penulis: Aries Sudiono | Editor: YUD
La Nyala Mataliti
La Nyala Mataliti (Antara)

Surabaya - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kamar Dagang dan Idustri (KADIN) Jatim, La Nyalla Mattaliti, dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, hari ini, Senin (21/3). Namun demikian, mantan ketua KADIN Jatim itu dipastikan tidak akan hadir memenuhi panggilan penyidik.

Hal tersebut ditegaskan Sumarso selaku kuasa hukum La Nyalla, kliennya tidak perlu datang karena sebaliknya, ia beserta tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (DPW PP) Jatim yang akan mendatangi Kejati Jatim untuk menyerahkan surat praperadilan yang didaftarkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada penyidik.

"Saya kira penyidik Kejati Jatim cukup cerdas, karena dengan menyerahkan surat (praperadilan) itu sekaligus harus diartikan sebagai pemberitahuan bahwa La Nyalla tidak akan memenuhi panggilan penyidik karena sedang mempraperadilankan Kejati atas kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sumarso. Lebih lanjut Sumarso belum bisa memastikan, siapa dari tim kuasa hukum La Nyalla yang akan menyerahkan surat ke Kejati Jatim, Senin (21/3) hari ini.

Namun ia berani memastikan ada perwakilan dari LBH DPW PP Jatim yang datang ke kantor Kejati Jatim di Jalan Raya A Yani, Surabaya.

Pada bagian lain Sumarso tidak mempermasalahkan penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap kliennya dalam kasus yang menurutnya sudah tuntas itu. "Ya memang itu artinya, penyidik bisa saja melakukan pemanggilan kedua bila La Nyalla tidak memenuhi panggilan pertama. Namun seharusnya, penyidik juga menghormati proses hukum karena La Nyalla tidak akan memenuhi penyidik Kejati disebabkan telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Surabaya, Jumat (18/3) lalu," katanya.

Menurut dia, selama proses praperadilan itu berlangsung sidang di PN, maka La Nyalla tidak akan memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, gugatan praperadilan itu sendiri sangat diyakhini Sumarso berpeluang menghentikan kasus yang menjerat La Nyalla Mattalitti. Ia menilai, manakala La Nyalla memaksakan diri memenuhi panggilan penyidik dan kemudian datang ke Kejati, Senin hari ini, maka keterangan yang diberikan dihadapan penyidik bisa mubazir.

"Apalagi kalau La Nyalla menang dalam gugatan praperadilan itu, maka keterangan yang diambil penyidik akan sangat mubazir. Ya kami harap penyidik menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tandas Sumarso optimis.

Sementara utu Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, yang dikonmfirmasi terpisah menegaskan, La Nyalla tetap harus memenuhi panggilan penyidik meskipun tersangka telah mengajukan gugatan praperadilan. Menurutnya, gugatan praperadilan tidak bisa menghentikan proses hukum. Bila La Nyalla tidak datang ke Kejati hari ini, penyidik tetap akan menganggapnya mangkir.

"Berarti akan dihitung mangkir dalam panggilan pertama," ujar Dandeni yang mengaku belum tahu jadwal sidang gugatan praperadilan di PN Surabaya yang diajukan kuasa hukum La Nyalla. Namun demikian, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti untuk melawan gugatan praperadilan La Nyalla. "Kami sudah tahu bila ada praperadilan dalam kasus ini. Kami pun sudah menyiapkan segala sesuatunya," ujarnya tenang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon