Delapan Bocah Cabul di Surabaya Dikenai Wajib Lapor dengan Ortu
Selasa, 17 Mei 2016 | 15:48 WIB
Surabaya- Pascadikembalikan ke orangtuanya, delapan pelaku pencabulan terhadap siswi SMP di Kota Surabaya tetap dikenai wajib lapor ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kota Surabaya. Ke 8 pelaku pencabulan itu yakni, MI (9) SD kelas 3, MY (12) kelas 6 SD, BS (12) kelas 5 SD, JS (14) kelas 2 SMP, AD (14 ) kelas 2 SMP, LR (14 ), HM (14) dan AS (14). Mereka wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, sepulang sekolah.
"Saat wajib lapor harus didampingi kedua orangtuanya, agar para orangtua benar-benar memahami arti membina anak ke jalan yang lazim. Jangan membiarkan anak-anaknya menjadi liar," ujar Kepala Bapemas Kota Surabaya, Nanis Chairani yang dikonfirmasi, Selasa (17/5).
Dalam wajib lapor, mantan Kabag Humas Pemkot Surabaya ini menjelaskan, delapan bocah dan orangtuanya akan dilakukan konseling sekaligus pembinaan oleh psikolog. Harapannya bisa membuat orangtua lebih perhatian terhadap aktivitas anaknya sehingga muncul komunikasi dua arah. Wajib lapor serta bimbingan konseling diberlakukan sampai ada perubahan perilaku anak dan orangtuanya.
Ia juga mewanti-wanti kepada orangtua agar tidak ringan tangan pada anaknya dalam menangani tindak asusila yang sudah berlangsung relatif lama sejak mereka usia sangat muda. "Itu harus menjadi fokus pembinaan orang tua," ujar Nanis.
Sebagaimana diberitakan, seorang siswi SMP menjadi korban pencabulan oleh delapan anak yang masih di bawah umur. Saat melakukan pencabulan, korban dicekoki pil koplo Dobel L oleh AS, salah seorang pelaku yang juga teman sepermainan korban. Korban yang mabuk kemudian digauli layaknya suami isteri secara bergantian.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




