Komnas Perempuan Nilai Hukuman Kebiri Tidak Efektif
Jumat, 27 Mei 2016 | 17:47 WIB
Jakarta - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan berharap DPR segera mengesahkan menjadi UU.
Namun tak semua pihak menilai langkah ini efektif. Termasuk penilaian dari Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Sri Nurherwati, dalam diskusi yang digelar Polri di Jakarta Selatan, Jumat (27/5).
"Catatan Komnas Perempuan banyak kasus kekerasan yang berhenti di tingkat kepolisian. Dari 83 persen korban yang mengadu dan menempuh jalur hukum, 50 persen diselesaikan dengan mediasi. Baik itu dinikahkan, menerima ganti rugi, dan tak cukup bukti," kata Sri.
Sisanya, masih kata Sri, atau sekitar 40 persen, mandek di kantor polisi. Artinya pemberatan hukuman--termasuk kebiri-- tidak akan efektif karena terhenti di tingkat kepolisian.
Apalagi, masih kata Sri, jika Perppu itu hanya bermaksud untuk menakut-nakuti pelaku maka itu tidak akan memberikan efek jera.
"Lebih baik pemerintah berkonsentrasi pada aspek pencegahan dan memperbaiki Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Soal bagaimana perlindungan korban yang mengalami kekerasan seksual," sambungnya.
Seperti diketahui Perpu itu mengatur bila pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan chips. Yaitu mereka yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




