KPU Sudah Siapkan Bahan Uji Materi UU Pilkada
Senin, 11 Juli 2016 | 22:35 WIB
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan bahan-bahan dan draf uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Ada dua agenda yang bakal yang menjadi poin penting uji materi tersebut, yakni soal independensi KPU dan kejelasan KPU sebagai lembaga negara.
"Sebenernya ada dua agenda yang selalu ditekankan (terkait uji materi), pertama adalah soal independensi kelembagaan," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (11/7).
Almarhum Ketua KPU Husni Kamil Manik, kata Ferry, sangat menekankan soal independensi KPU sebagai lembaga yang mandiri dan bebas dari campur tangan pihak manapun. Hasil revisi UU Pilkada dinilai telah memasung independensi dan kemandirian KPU. "Dalam konteks ini, maka kami akan ajukan judicial review. Bahan-bahan sudah siapkan, tinggal nanti ada pembahasan selanjutnya," terang dia.
Agenda kedua, kata dia, kejelasan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. KPU sebagaimana ditegaskan oleh Almarhum Husni adalah lembaga negara karena KPU diatur dalam Undang-Undang. "Uji materi ini (UU Pilkada) akan ditindaklanjuti," tandas dia.
Komisioner KPU yang lain Hadar Nafis Gumay mengungkapkan hal senada bahwa KPU sudah menyiapkan draf uji materi UU Pilkada meskipun belum mendapatkan salinan hasil revisi UU Pilkada. KPU, kata dia baru mendapatkan informasi bahwa UU hasil revisi itu bernomor 10/2016.
"Kami butuh kepastian tentang nomor UU Pilkada agar bisa mencatumkan di dalam draf gugatannya ke MK, mengingat perlu adanya kejelasan UU mana yang akan digugat ataupun menjadi keberatan pemohon Sehingga ini bisa menjadi dasar kami untuk menyusun perubahan peraturan," pungkas Hadar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




