Pemprov DKI Izinkan Pemotongan Kurban di Sekolah

Senin, 5 September 2016 | 15:39 WIB
DP
FH
Penulis: Deti Mega Purnamasari | Editor: FER
Potongan daging hewan kurban.
Potongan daging hewan kurban. (Ist/Ist)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akhirnya memberikan izin untuk melakukan pemotongan hewan kurban dimana saja. Meski demikian, panitia kurban setempat harus melapor kepada Pemprov DKI dalam hal ini adalah Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) dan Suku Dinas KPKP, supaya instansi yang bersangkutan mengirimkan petugas pengawas.

"Tempat pemotongan kami bolehkan dimana saja, misalnya di sekolah, tapi semua harus lapor kepada kami. Nanti, kami awasi dari teknik pemotongan hingga kualitas hewan yang dipotongnya," ujar Kepala DKPKP, Darjamuni, di Balai Kota, Senin (5/9).

Ia menjelaskan, pihak DKPKP sudah menyosialisasikannya kepada seluruh panitia kurban di masjid-masjid yang ada di DKI, sehingga dipastikan mereka sudah mengetahuinya. Apabila ada yang belum mengetahui, maka panitia yang bersangkutan bisa melapor ke suku dinas. Supaya saat pelaksanaan petugas bisa datang untuk mengawasi.

"Nanti akan kami datangi, semuanya akan didata. Tahun ini kami tidak melarang (memotong hewan kurban di sekolah), dengan catatan melapor," katanya.

Apabila ada yang tidak melapor tetapi tetap melakukan kurban, katanya, maka pihaknya akan tetap melakukan pengawasan. Sebelumnya, pihaknya juga bertanya terlebih dahulu saat melakukan pemeriksaan hewan lokasi pemotongan yang akan digunakan.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon