Polisi Tangkap Dua Sindikat Ganja di Padang Sidempuan
Jumat, 7 Oktober 2016 | 19:44 WIB
Medan- Kepolisian Resort (Polres) Padang Sidempuan meringkus dua anggota sindikat ganja dari kawasan Padang Sidempuan Hutaimbaru, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti ganja seberat 18 Kilogram (Kg). Barang terlarang itu dikemas dalam enam bal, yang setiap balnya memiliki berat 3 Kg.
"Kedua tersangka yang ditangkap secara terpisah itu adalah Aswar Hadi Hutasuhut (32) dan Dedi Suryadi Matondang (31)," ujar Kasat Narkoba Polres Padang Sidempuan, AKP Nababan, Jumat (7/10).
Nababan mengatakan, Aswar ditangkap dari kawasan tempat tinggalnya di Jl Lobu Layan. Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat. Polisi menyita lima bal ganja.
"Kemudian, dilakukan pengembangan dengan meringkus Dedi Suryadi di rumahnya kawasan Simatorkis Pondala, Kelurahan Lubukraya. Barang bukti yang disita satu bal ganja," katanya.
Menurutnya, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sebab, ada bandar besar lain yang memasok dan mengirim ganja tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




