Pihak Imigrasi Dalami Kasus WN Malaysia Miliki KTP Medan
Minggu, 9 Oktober 2016 | 22:41 WIB
Medan - Seorang warga negara (WN) Malaysia, diketahui memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dengan nomor induk kependudukan (NIK) 127112010953004 di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Suara Pembaruan, Minggu (9/10), WN Malaysia yang memiliki KTP dan kartu keluarga itu bernama Mohd Raiz. KTP tersebut, diperoleh yang bersangkutan di tahun 2011 lalu.
Kepemilikan KTP oleh WN Malaysia yang dipastikan asli itu, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Belum diketahui secara pasti, dasar pemberian KTP tersebut.
Kasus itu terungkap saat Mohd Raiz hendak melakukan pengurusan paspor di kantor imigrasi. Petugas menaruh rasa curiga karena logat bahasa yang digunakan justru berbeda dengan masyarakat di daerah itu.
Petugas kemudian menginterogasi orang itu untuk memastikan Mohd Raiz sebagai penduduk asli di Medan. Petugas akhirnya mengetahui bahwa orang yang ingin mengurus paspor itu ternyata merpakan WN Malaysia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Medan, Lilik Bambang Lestari menyampaikan, kasus temuan WN Malaysia yang memiliki KTP Medan itu masih didalami. Pihak imigrasi, kata dia, masih memproses Mohd Raiz.
"Kita tidak tahu apakah dokumen kependudukan yang dimiliki oleh Raiz asli atau tidak. Keaslian dari dokumen kependudukan itu dapat diketahui oleh Disdukcapil," sebutnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




