BAKI Siap Tengahi Konflik PSSI
Selasa, 27 Maret 2012 | 18:34 WIB
Keberadaan BAKI menjadi semacam perpanjangan tangan dari CAS.
Selama ini perselisihan di olahraga nasional selalu dibawa ke Pengadilan Arbitrase untuk Olahraga (CAS) di Swiss. Sekarang, semua masalah bisa diselesaikan di dalam negeri dengan kehadiran Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
Berdiri sejak 2010, BAKI akhirnya mulai bertugas sejak 26 Maret 2012 dengan tugas menerima, memeriksa, dan memberikan putusan atas permohonan arbitrase. Selain itu, BAKI juga bisa memberikan pendapat dan melakukan mediasi di bidang keolahragaan.
Saat ini, BAKI memiliki delapan arbiter, termasuk ketua Mohamed Idwan Ganie dan wakil ketua Anangga Wardhana Roosdiono. Saat memberikan keterangan pada media, Anangga mengatakan BAKI dibentuk sebagai konsekuensi regulasi Komite Olimpiade Indonesia yang mengacu pada Olympic Charter.
“BAKI tidak tiba-tiba dibentuk. Ini memang diamanatkan di dalam aturan KOI yang menyebutkan keharusan adanya badan yudikatif,” ujar Anangga, hari ini.
Idwan Ganie menyebutkan bahwa keberadaan BAKI menjadi semacam perpanjangan tangan dari CAS.
“BAKI adalah counterpart CAS di tingkat nasional. Keputusan BAKI adalah final, tapi jika pihak yang berselisih tidak puas masih bisa banding ke tingkat internasional di CAS,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sebuah perselisihan bisa dibahas di badan arbitrase jika kedua pihak yang berselisih sepakat untuk membawa kasusnya ke badan tersebut.
Selama ini perselisihan di olahraga nasional selalu dibawa ke Pengadilan Arbitrase untuk Olahraga (CAS) di Swiss. Sekarang, semua masalah bisa diselesaikan di dalam negeri dengan kehadiran Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
Berdiri sejak 2010, BAKI akhirnya mulai bertugas sejak 26 Maret 2012 dengan tugas menerima, memeriksa, dan memberikan putusan atas permohonan arbitrase. Selain itu, BAKI juga bisa memberikan pendapat dan melakukan mediasi di bidang keolahragaan.
Saat ini, BAKI memiliki delapan arbiter, termasuk ketua Mohamed Idwan Ganie dan wakil ketua Anangga Wardhana Roosdiono. Saat memberikan keterangan pada media, Anangga mengatakan BAKI dibentuk sebagai konsekuensi regulasi Komite Olimpiade Indonesia yang mengacu pada Olympic Charter.
“BAKI tidak tiba-tiba dibentuk. Ini memang diamanatkan di dalam aturan KOI yang menyebutkan keharusan adanya badan yudikatif,” ujar Anangga, hari ini.
Idwan Ganie menyebutkan bahwa keberadaan BAKI menjadi semacam perpanjangan tangan dari CAS.
“BAKI adalah counterpart CAS di tingkat nasional. Keputusan BAKI adalah final, tapi jika pihak yang berselisih tidak puas masih bisa banding ke tingkat internasional di CAS,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sebuah perselisihan bisa dibahas di badan arbitrase jika kedua pihak yang berselisih sepakat untuk membawa kasusnya ke badan tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




