Gubernur Nur Alam Dijadwalkan Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka
Senin, 24 Oktober 2016 | 11:35 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, Senin (24/10). Nur Alam bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra periode 2009–2014.
"Yang bersangkutan (Nur Alam) diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali akan dijalani Nur Alam setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/8) lalu. Pemeriksaan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Nur Alam ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam praperadilan itu, terungkap Nur Alam beberapa kali mangkir dari panggilan penyelidik saat kasus yang menjeratnya masih dalam tahap penyelidikan.
Selain Nur Alam, dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Edy Janto yang merupakan karyawan PT Billy Indonesia. Edy bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Nur Alam.
Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB. Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2009-2014.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




