KPU Wajibkan Cagub dan Timses Daftarkan Akun Medsos Resmi

Sabtu, 29 Oktober 2016 | 15:20 WIB
FH
FH
Penulis: Feriawan Hidayat | Editor: FER
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU (Beritasatu.com)

Jakarta - Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mewajibkan pasangan calon dan tim suksesnya untuk mendaftarkan akun media sosial (Medsos) resmi selama masa kampanye ke KPU. Akun resmi tersebut harus sudah didaftarkan ke KPU sehari sebelum kampanye dan aktif sampai selesai masa kampanye.

"KPU memberikan aturan agar seluruh paslon dan tim kampanye wajib mendaftarkan akun-akun di media sosial. Nantinya, KPU akan mengumumkan akun-akun resmi tersebut ke publik," ujar Ferry di Jakarta, Sabtu (29/10).

KPU, kata Ferry, tidak membatasi jumlah akun medsos cagub atau timnya. Poin pentingnya, kata dia, akun tersebut harus didaftarkan secara resmi. Dalam rangka pengawasan, lanjut Ferry, KPU akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

"Terkait media sosial ini, memang tidak diatur secara spesifik dan khusus dalam UU Pilkada. Kita hanya inisiatif mengaturnya dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang kampanye. Prinsipnya, kampanye di medsos sama dengan kampanye dunia nyata sehingga kampanye di medsos tetap menggunakan kampanye dialogis dan pendidikan politik," terang dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon