DPD Minta Percepatan Penanganan Pengungsi Korban Erupsi Sinabung
Selasa, 8 November 2016 | 17:46 WIBJakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menuntut adanya percepatan penanganan korban dampak erupsi Gunung Sinabung. Sejak kejadian erupsi tahun 2010, sampai saat ini masih banyak korban yang belum tertangani secara tuntas. Bahkan terdapat korban yang masih tinggal di tempat pengungsian selama 6 tahun.
Salah satu langkah yang dituntut oleh DPD kepada pemerintah adalah diterbitkannya payung hukum sebagai bentuk percepatan penanganan dampak erupsi gunung Sinabung. Adanya payung hukum tersebut diharapkan menjadi solusi atas berbagai permasalahan terkait pengambilan kebijakan dalam menangani korban erupsi gunung Sinabung.
Keberadaan sebagai payung hukum tersebut dapat digunakan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait dalam mengeluarkan kebijakan untuk menangani korban erupsi Gunung Sinabung. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPD untuk menjembatani aspirasi stakeholder Kabupaten Karo dan Sumatera Utara dengan pemerintah pusat Selasa (8/11) di kompleks parlemen,Senayan Jakarta, DPD mendesak agar pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan yang mampu menyelesaikan dampak erupsi gunung Sinabung secara tuntas. Kepres No. 21 Tahun 2015 dianggap tidak dapat menyelesaikan permasalahan secara tuntas.
Menurut Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, saat ini banyak korban erupsi Gunung Sinabung yang belum tersentuh pemerintah. Hal tersebut disebabkan adanya beberapa kendala yang dialami saat penanganan korban Sinabung.
"Sesunguhnya Presiden telah menerbitkan Keppres No. 21 Tahun 2015 tentang penempatan relokasi program masyarakat korban. Keppres tersebut hanya berlaku sampai akhir tahun 2015, padahal masih banyak pekerjaan yang kita rasakan belum selesai," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba mengatakan bahwa selama 6 tahun berjalan, masih ada korban Sinabung yang belum tertangani dengan baik. Senator asal Sumut ini juga mendesak adanya langkah tegas dari pemerintah dalam bentuk payung hukum untuk menangani masalah korban Sinabung.
"Ini ada orang selama 6 tahun di pengungsian, itu melanggar hak asasi manusia. Adanya keppres ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tanah sebagai bentuk penanganan yang sifatnya komprehensif," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




