2016, Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Meningkat

Rabu, 28 Desember 2016 | 18:32 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi wartawan.
Ilustrasi wartawan. (Antara)

Jakarta- Sepanjang tahun 2016, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat bahwa jurnalis masih merupakan target kekerasan. Demikian dikatakan, Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin saat memberikan keterangan catatan akhir tahun kepada media, di kantor LBH Pers Jakarta, Rabu (28/12).

Nawawi memaparkan, setidaknya terjadi 83 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi sepanjang tahun 2016. Jumlah tersebut, menurutnya, meningkat dibanding tahun sebelumnya. Meskipun, dia mengungkapkan LBH Pers hanya mendampingi penyelesaian terhadap 33 kasus saja.

"Dari kategori pelaku kekerasan, paling banyak adalah Polisi sebanyak 16 kasus, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan massa yang tidak dikenal sebanyak 12 kasus dan petugas keamanan swasta 10 kasus. Sedangkan, untuk kategori kekerasan fisik dan nonfisik, paling banyak dialami adalah pengusiran atau pelarangan peliputan sebanyak 25 kasus, penganiayaan 26 kasus, dan ancaman atau teror sebanyak 12 kasus," papar Nawawi.

Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin menambahkan, meningkatnya angka kekerasan terhadap jurnalis di tahun 2016, dikarenakan adanya pembiaran. Dalam artian, tidak adanya proses hukum yang tegas terhadap para pelaku kekerasan yang mayoritas adalah aparat penegak hukum.

"Kekerasan terhadap jurnalis meningkat cukup tinggi menjadi 83 kasus di tahun 2016 ini. Kenapa kasus ini meningkat? Karena berdasarkan pemantauan kami di lapangan tidak ada satu pun kasus kekerasan terhadap jurnalis yang pelakunya diseret ke pengadilan," kata Asep.

Dengan praktik impunitas tersebut, ungkapnya, maka bukan tidak mungkin kasus kekerasan terhadap jurnalis akan terus meningkat jumlahnya.

"Ada kasus yang dilakukan oleh TNI AU di Medan, bagi kami ini kasus yang cukup berat. Kami lihat ada ketidakseriusan PM (Polisi Militer) menangani kasus ini," ungkapnya.

Oleh karena itu, LBH Pers mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk melindungi kebebasan pers di negara demokrasi seperti Indonesia. Secara khusus, LBH Pers juga meminta agar Presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menindak tegas jajarannya yang menghalangi kerja media dan lebih melindungi kerja para jurnalis.

"Kami mendesak Kapolri beserta jajarannya untuk mematuhi nota kesepahaman Kapolri dengan Dewan Pers dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan media," desak Nawawi.

Sebagaimana diberitakan, LBH Pers tahun 2015 mencatat jumlah kekerasan terhadap jurnalia sebanyak 47 kasus. Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat di tahun 2016, menjadi 83 kasus.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon