Liput Pilkada di Papua, Wartawati RRI Diancam Akan Dibunuh
Rabu, 15 Februari 2017 | 18:17 WIB
Jayapura - Wartawan RRI Jayapura Lina Umasugi, diusir dan diintimidasi serta diancam akan dibunuh saat hendak meliput tempat pemungutan suara (TPS) 30 di Kompleks Hanyaan, Entrop, Kota Jayapura. Tak hanya diusir, Lina juga dicaci maki, diancam dan dibunuh.
"Ko (kau) keluar cepat, ko keluar dari seni, kalu ko tidak keluar ko mati nanti. Tidak boleh ada wartawan disini," kata Lina di Jayapura, Rabu.
Lina menjelaskan, pada pukul 10.00 WIT, ia datang ke TPS 30 yang beralamat Kompleks Hanyaan Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan."Begitu sampai di TPS, saya langsung minta kesediaan Ketua KPPS untuk live report dan saat itu saya wawancara dengan Piet, wartawan Jaya TV. Saat itu wawancara berlangsung lancar," ucapnya.
Setelah selesai laporan, kata dia, ada satu orang laki-laki dengan muka marah, yang bertanya kepadanya. " Ibu ko (kau) dari RRI ka? Saya jawab iya. langsung dia teriak dengan nada marah, ko keluar sekarang, ko keluar," kata Lina.
Disampaikan, bahwa tidak boleh ada wartawan yang meliput, sehingga langsung pergi meninggalkan lokasi peliputan. Ia menambahkan, saat menuju parkiran, lelaki yang mengusirnya juga mengikutinya dari belakang, sambil marah dan terus mengusirnya.
"Saya jalan sambil tunduk dan cuma bisa bilang terima kasih sama lelaki dan ibu-ibu yang masih marah-marah saya," ujar Lina menceritakan kronologis.
TPS tersebut berada di area kediaman di TPS ini warga datang memilih tidak pakai surat undangan, tapi hanya bermodalkan E-KTP. Surat suara disini juga, kurang dr jumlah DPT yang ada.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura menyesalkan dan mengecam tindakan pelarangan dan intimidasi masyarakat di Lokasi TPS 30 di Kompleks Hanyaan Entrop, terkait peliputan Pilkada Kota Jayapura, Rabu (15/2).
"Tindakan intimidasi dan ancaman dengan kata-kata yang keras dan makaian terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,"ujar Ketua AJI Kota Jayapura, Eveerth Joumilena, di Abepura, Rabu (15/2) sore.
Dijelaskan, bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers.
"Dari laporan yang diterima sesuai laporan tesebut dinilai sebagai tindakan kekerasan yang mencerminkan pelaku atau oknum yang melarang wartawan RRI sangat tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis," katanya.
AJI Jayapura mendorong jurnalis yang menjadi korban intimidasi untuk melaporkan kasus kekerasan ini ke kepolisian agar bisa diusut, apalagi jika ada ancaman akan dibunuh atau diintimadasi serius.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




