Tangguhkan Penahanan, Polisi Tidak Cegah Firza ke Luar Negeri
Kamis, 23 Februari 2017 | 15:12 WIB
Jakarta- Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan tersangka dugaan upaya permufakatan makar, Firza Husein, Rabu (22/2) sore kemarin. Meski tidak dicegah bepergian ke luar negeri, namun yang bersangkutan wajib lapor.
"Pencegahan (ke luar negeri, Red) enggak ada. Dia wajib lapor," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (23/2).
Dikatakan, apabila memerlukan keterangan tambahan, penyidik akan memanggil Firza kembali. "Kalau pemeriksaan kurang nanti akan kita tambahkan. Sementara sudah cukup," ungkapnya.
Ia menyampaikan, pihak keluarga dan pengacara bertanggung jawab atau menjamin atas penangguhan penahanan Firza.
"Penangguhan yang jamin keluarganya," katanya.
Sebelumnya diketahui, Firzha Huzein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan upaya permufakatan makar, dan ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




