Tangguhkan Penahanan, Polisi Tidak Cegah Firza ke Luar Negeri

Kamis, 23 Februari 2017 | 15:12 WIB
BM
WP
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: WBP
Firza Husein
Firza Husein (istimewa/istimewa)

Jakarta- Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan tersangka dugaan upaya permufakatan makar, Firza Husein, Rabu (22/2) sore kemarin. Meski tidak dicegah bepergian ke luar negeri, namun yang bersangkutan wajib lapor.

"Pencegahan (ke luar negeri, Red) enggak ada. Dia wajib lapor," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (23/2).

Dikatakan, apabila memerlukan keterangan tambahan, penyidik akan memanggil Firza kembali. "Kalau pemeriksaan kurang nanti akan kita tambahkan. Sementara sudah cukup," ungkapnya.

Ia menyampaikan, pihak keluarga dan pengacara bertanggung jawab atau menjamin atas penangguhan penahanan Firza.

"Penangguhan yang jamin keluarganya," katanya.

Sebelumnya diketahui, Firzha Huzein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan upaya permufakatan makar, dan ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.







Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon