MK Siapkan Dua Alternatif Tangani Sengketa Pilkada

Senin, 27 Februari 2017 | 16:42 WIB
YP
FH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FER
Arief Hidayat.
Arief Hidayat. (Antara)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyiapkan dua alternatif penanganan perselisihan hasil pilkada serentak 2017. Hal ini sebagai antisipasi belum terpilihnya hakim MK pengganti Patrialis Akbar yang tersandung kasus hukum.

"Untuk persidangan perkara perselisihan hasil pilkada serentak ini, akan ada dua alternatif. Hal ini berkait dengan jumlah hakim, yang sampai saat ini masih 8 orang, dan menunggu Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden," ujar Ketua MK, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (27/2).

Arief mengatakan, jika sampai dengan tahapan persidangan, komposisi masih 8 hakim konstitusi, maka persidangan akan dibagi ke dalam dua panel. Alternatif pertama, masing-masing 4 hakim konstitusi per panel.

"Namun, sekiranya hakim konstitusi lengkap 9 orang, maka segera dilakukan penyesuaian panel dengan tiga hakim konstitusl per panel," tandas dia.

Arief menegaskan, dengan 8 hakim konstitusi, pihaknya masih bisa menangani dan memutuskan perkara perselisihan hasil pilkada. Dalam hal terjadi pemungutan suara atau voting dalam memutuskan perkara, kata Arief, maka suara Ketua MK yang akan menentukan putusan akhir.

"Suara dari ketua MK itulah yang menentukan arah mana keputusan itu harus diambil atau diputuskan. Arah mana ketua MK itu berpihak atau memutus itu yang menjadi putusan hakim MK yang jumlahnya 8 orang yang harus diikuti, sehingga tidak ada deadlock," tambahnya.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon