Edarkan Sabu-sabu, 2 Sipir Lapas Dibekuk Polisi
Selasa, 20 Juni 2017 | 17:42 WIB
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menyita 24.202 gram sabu-sabu dan menangkap 13 tersangka pengedar narkotika di beberapa tempat di Jakarta dan Sumatera Utara. Dua orang tersangka yang ditangkap berprofesi sebagai sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang dan Lapas Tangerang.
"Penangkapan ini kami laksanakan dari akhir Maret sampai sekarang Juni. Dalam kurun waktu tiga bulan ini, kami menangkap 13 tersangka, kemudian menyita 24.202 gram sabu-sabu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6).
Dikatakannya, pengungkapan kasus pertama di depan RSUD Persahabatan, Jalan Persahabatan Raya, Pulo Gadung, Jakarta Timur, 24 Maret 2017 lalu.
"Di TKP (tempat kejadian perkara) ini kami menangkap dua tersangka (KHD dan MS). Satu diantaranya (KHD) adalah sipir dari LP Cipinang. Kami menyita setengah kilo (510,57 gram) sabu-sabu," ungkapnya.
Ia menyampaikan, TKP kedua di Jalan Jenderal Sudirman depan Pasar Induk, Tangerang, Banten, Senin 3 April 2017. Barang bukti yang disita berjumlah 41,45 gram.
"Kami juga menangkap satu orang sipir atas nama RM (31). Dan, RM ini pada saat penangkapan melakukan perlawanan sehingga kami tembak kakinya, dan dibawa ke rumah sakit. Sekarang masih dirawat. Selain RM, kami juga menangkap dua orang tersangka lainnya HS (35) dan AG (35)," katanya.
Ia melanjutkan, TKP ketiga di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, 4 Mei 2017. Polisi menangkap tersangka berinisal AG dan menyita 150 gram sabu-sabu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami mengembangkan ke daerah Sumatera Utara. Di sana kami bekerja sama dengan Ditnarkoba Polda Sumut dan menangkap AB dan AR, serta menyita 11 kilogram sabu. Selanjutnya, dari keterangan AG kami juga mendapatkan tersangka atas nama PH, LA, dan EE. Ini kami tangkap di Polonia, dan menyita 4,5 kilogram sabu," jelasnya.
Terakhir, tambahnya, di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Kami menangkap dua orang tersangka berinisial U dan H, dengan barang bukti 8 kilogram sabu.
"Totalnya kami menangkap 13 tersangka, dua di antaranya sipir LP Cipinang dan LP Tangerang. Kami bekerja sama juga dengan Kanwil Kemkumham (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM). Ke depan kami akan tetap melakukan langkah-langkah koordinasi dalam pemberantasan narkoba dengan instansi terkait. Tidak hanya rekan-rekan Kanwil Kumham DKI, namun juga (Kanwil Kemkumham) Depok, Banten, pihak Imigrasi, Bea Cukai, serta kepolisian luar negeri," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi, dan Komunikasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Robianto menegaskan, pihaknya memang melakukan kerja sama dengan polisi untuk membuka akses pengungkapan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
"Kami memberikan akses masuk ke dalam dengan izin kantor wilayah tentunya. Langkah-langkah yang diambil bagi yang terkena kasus narkoba ini, kantor wilayah langsung mengusulkan pemberhentian sementara bagi sipir atau petugas lapas yang terlibat, sambil menunggu putusan dari pengadilan. Jadi ini langkah-langkah yang diambil, langsung pemecatan. Ini sesuai dengan instruksi menteri," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




