PAD dari Uji Kelaikan Kendaraan di Bekasi Terancam Tak Tercapai

Senin, 21 Agustus 2017 | 10:17 WIB
MN
JS
Penulis: Mikael Niman | Editor: JAS
Ilustrasi uji kelaikan kendaraan atau kir.
Ilustrasi uji kelaikan kendaraan atau kir. (Istimewa)

Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi mengungkapkan ‎pendapatan asli daerah (PAD) dari perolehan retribusi uji kelaikan kendaraan atau kir belum tercapai. Hal ini lantaran, banyaknya kendaraan angkutan yang enggan melakukan uji kelaikan setiap enam bulan ini.

"Penyebabnya, banyak kendaraan yang belum memperpanjang masa kir, perolehan retribusi kir saat ini memang belum sesuai harapan," ujar Kepala Seksi Pengujian Sarana Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Sudarsono, Senin (21/8).

Menurutnya, hingga pertengahan Agustus 2017, retribusi uji kelaikan kendaraan hanya berkisar di angka 54,63 persen dari target Rp 4,063 miliar, tahun 2017 ini.

"Seharusnya perolehan retribusi yang dicapai itu pada pertengahan Agustus itu, untuk periode Juli atau bulan lalu. Meski perolehan PAD lambat sebulan, namun kami telah memaksimalkan pelayanan sehingga target dapat tercapai," katanya.

Sudarsono mengatakan, perolehan retribusi kir bukan hanya dari biaya jasa uji kelaikan saja sebesar Rp 47.500, tapi dari buku kir Rp 10.000, uji berkala Rp 50.000, dan sebagainya.

"Perolehan retribusi kir tahun lalu mencapai Rp 4,18 miliar atau melebihi target sebesar Rp 3,92 miliar. Tahun lalu perolehannya bisa tercapai karena luas balai uji kelaikan kendaraan bisa menampung kendaraan hingga 50 unit lebih. Sementara saat ini, hanya mampu menampung sekitar 30 kendaraan. Tahun lalu kan kantor Samsat Kota Bekasi di Jalan Juanda belum beroperasi, sehingga masih bisa menggunakan lahan itu. Kalau sekarang tidak bisa lagi," katanya.

Untuk mengejar target PAD, kata dia, pihaknya menggiatkan uji kir keliling sebanyak tiga kali di setiap pekan. Dalam setiap uji kir keliling itu, pihaknya bisa melayani 20-30 armada barang atau penumpang.

Enggan Uji Kelaikan

Di sisi lain, menurunnya pendapatan retribusi kir karena ratusan angkutan barang dan penumpang di Kota Bekasi belum memperpanjang masa berlaku kelaikan kendaraan.

"Dari sekitar 5.000 kendaraan angkutan umum dan barang di Kota Bekasi yang wajib uji kelaikan setiap enam bulan sekali, hanya 755 kendaraan yang melaksanakan uji kalaikan," katanya.

‎Menurutnya, dari total 755 kendaraan di antaranya 107 angkutan penumpang dan 648 angkutan barang yang belum memperpanjang kir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, mengatakan selain berdampak pada perolehan PAD, kendaraan yang belum memperpanjang masa kir bisa berpotensi meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas.

"Kalau kendaraan rutin dicek petugas, bisa diketahui bagian yang rusak seperti rem, ban dan bagian lainnya," ungkapnya.

Yayan menjelaskan, ada beberapa komponen kendaraan yang diperiksa petugas saat uji kelaikan di antaranya uji pengereman, uji ketebalan asap, ketebalan kaca film, karoseri, klakson, lampu, kelayakan ban, dan sebagainya.

Pihaknya akan melakukan razia kendaraan angkutan barang dan muatan bersama pihak kepolisian setempat.

Bila ada kendaraan yang belum diperpanjang akan buku uji kelaikan akan disita. Namun bila buku ini telah ditarik dan angkutan itu tetap beroperasi saat razia berikutnya, petugas akan menilang bahkan menderek kendaraan itu ke balai uji kelaikan kendaraan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon