Polisi Limpahkan Kasus Flare ke Kejari Bekasi
Senin, 30 Oktober 2017 | 20:44 WIB
Bekasi - Penyidik Polrestro Bekasi Kota telah melengkapi berkas penyidikan penembak roket suar (flare), Andrian Rico Palupi alias ARP kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Saat ini, berkas dan tersangka tengah diteliti jaksa dan bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dalam waktu dekat.
"Sudah dinyatakan lengkap, berkas dan tersangka telah dilimpahkan," ujar Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Bachtiar, Senin (30/10).
Tersangka ARP telah menewaskan seorang suporter sepak bola di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. Tersangka menembakkan peluncur suar dari atas tribun selatan dan mengenai penonton yang berada di tribun barat stadion. Suar tersebut tepat mengenai matanya dan dinyatakan meninggal dunia saat korban dilarikan ke rumah sakit. Pelaku dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Bekasi, Andi Adikawira, mengakui pihaknya masih meneliti pelimpahan berkas dan tersangka tersebut. "Belum tahap 2 (dilimpahkan ke pengadilan), masih tahap 1," ujar Adikawira.
Menurut Adikawira, pihak Kejari Kota Bekasi telah menujuk jaksa bernama Herning untuk meneliti berkasnya sebelum pelimpahan ke pengadilan.
Diberitakan, korban bernama Catur tewas usai menyaksikan laga uji coba Indonesia versus Fiji di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekas, Sabtu, 2 September 2017 sekitar pukul 18.00 WIB. Korban mengalami luka di bagian bola matanya akibat tertembak roket suar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




