Terlibat Asusila, Anggota DPRD Kota Bengkulu Dihukum 10 Bulan
Jumat, 2 Februari 2018 | 09:36 WIB
Bengkulu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, mengeksekusi Magdaliansi (38), anggota DPRD setempat selama 10 bulan penjara dalam kasus tindak pidana asusila, menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara tersebut.
Putusan MA tersebut, lebih tinggi lima bulan dibanding putusan majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, sebelumnya yang memperkuat keputusan majelis hakim PN daerah ini selamalima bulan penjara.
Mendapat surat keputusan MA tersebut, Kepala Kejari Kota Bengkulu, I Made Sudarmawan, langsung mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap terpidana Magdaliansi (MD), karena sudah memiliki keputusan tetap.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Kamis (1/2), langsung menjemput terpidana di kediamannya di kawasan Padang Harapan, Kota Bengkulu. Tidak ada hambatan dalam penjemputan terpidana di kediamannya.
Hanya saja MD minta waktu sedikit menunggu anak-anaknya pulang dari sekolah untuk berpamitan untuk menjalani hukuman pidana selama 10 bulan di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu.
Namun, karena waktu terbatas yang dimiliki JPU terbatas, maka MD terpaksa dibawa ke lapas Bentring sebelum anaknya pulang dari sekolah.
MD yang mengetahui banyak wartawan yang sudah menunggu di depan rumahnya, langsung masuk ke dalam mobil jaksa sambil menutup muka dengan kain. Demikian pula sampai di Lapas Bentiring Bengkulu, MD ketika turun dari mobil berpaling di badan salah seorang jaksa wanita yang mendampinginya karena takut terekam kamera wartawan.
Selanjutnya MD langsung masuk ke dalam sel pengenalan lingkungan yang ada di Lapas Kelas IIA Bentiring, Kota Bengkulu. MD akan menjalani masa hukuman 10 bulan penjara sesuai vonis majelis hakim PN Bengkulu, beberapa waktu lalu.
Kepala Kejari Bengkulu, I Made Sudarmawan melalui Kasi Pidum, Rozano Yudistira mengatakan, penjemputan terhadap MD merupakan tidak lanjut atas petikan keputusan MA yang diterima Kejaksaan pada Selasa (30/1) lalu.
Kejari Bengkulu setelah menerima surat keputusan MA melalui PN setempat, langsung menyampaikan hal tersebut ke MD, yang saat itu sedang berada di rumahnya. Selanjutnya pihak kejaksaan mengeluarkan surat perintah eksekusi terpidana.
Seperti diketahui anggota DPRD Kota Bengkulu, MD dipidana penjara selama 10 karena terbukti melakukan perbuatan asusila dengan seorang dosen salah satu pergurung tinggi di Bengkulu, ES.
Sebelumnya majelis hakim PN Bengkulu, pada bulan Juni 2017 lalu, menjatuhkan vonis kepada MD selama 5 bulan penjara. Namun, karena MD tidak puas atas keputusan tersebut melalui kuasa hukum mengajukan banding di PT Bengkulu, yang hasil menguatkan putusan sebelumnya.
Atas putusan PT Bengkulu, MD juga tidak puas sehingga melakukan upaya hukum ke MA, dan hukuman yang dijatuhkan MA ternyata lebih tinggi dari PT sebelumnya, yakni selama 10 bulan penjara.
Keputusan MA serupa kemungkinan juga akan dijatuhkan kepada ES. Hingga saat ini, keputusan terhadap ES belum turun dari MA, sehingga MD yang lebih dulu menjalani hukuman penjara di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




