Kasus Suap Pilkada Garut, 3 Orang Jadi Tersangka
Senin, 26 Februari 2018 | 16:57 WIB
Jakarta— Polisi menetapkan tiga orang yang ditangkap Satgas Anti Money Politics di Garut, Jawa Barat menjadi tersangka. Mereka dijerat sejumlah pasal dan dikenakan penahanan.
Ketiga tersangka yang dibekuk Sabtu (24/2) itu diduga main mata dengan calon bupati Garut. Karena suap maka calon tersebut akhirnya diloloskan. Kasus ini kini ditangani Satgas Anti Money Politics Polda Jabar.
"Ketiga orang itu ditangkap di KPU Kabupaten Garut Jl. Suherman Km. 147, Tarogong Kaler, Garut. Tersangka pertama HHB yang lahir di Garut tanggal 03 Maret 1980. Dia adalah Ketua Panwaslu Garut," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul, Senin (26/2).
Tersangka kedua adalah AS Bin Johansyah, tempat tanggal lahir di Cianjur, 22 September 1968. Dia adalah anggota KPU Garut. AS itu adalah Ade Sudrajad dan HBH adalah Heri Hasan Basri.
Tersangka terakhir adalah DD yang lahir di Garut tanggal 06 Maret 1972. "DD adalah liasion officer (penghubung) untuk paslon Soni Sondani dan Usep Nurdin. Saksinya adalah Dody Prawiranegara dan Angga Kusumah," lanjutnya.
DD diduga telah memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada HHB selaku Ketua Panwaslu Garut, dan juga memberikan uang kepada AS selaku anggota KPU Garut. Besarnya sekitar Rp 100 juta dan penyerahan satu unit Daihatsu Sigra untuk meloloskan pasangan Soni-Usep.
Polisi belum menjelaskan apakah kasus ini akan menjerat Soni-Usep.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




