KPU Belum Bisa Menyikapi Putusan Bawaslu Terkait PBB

Senin, 5 Maret 2018 | 19:13 WIB
AH
B
Penulis: Aichi Halik | Editor: B1
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI menggelar sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu terhadap tiga partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI menggelar sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu terhadap tiga partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Beritasatu Tv)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sampai saat ini belum menerima salinan putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sidang sengketa pemilu yang telah meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta pemilu 2019.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengaku pihaknya masih menggelar pleno lanjutan sambil menunggu salinan tersebut diterima. Dalam hal ini, pihaknya belum bisa menindaklanjuti putusan tersebut.

"Kalau mau sikap, baca secara detail bunyi putusan untuk pelajari. Sampai saat ini salinan putusan belum diterima, sehingga belum bisa dipelajari," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (5/3).

Menurut Hasyim, surat salinan itu dianggap penting untuk mengetahui pertimbangan putusan dan fakta persidangan apakah sesuai fakta atau tidak. Dia mengatakan, belum bisa mengambil keputusan terkait status PBB tersebut.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019. Putusan tersebut diambil oleh Bawaslu dalam sidang adjudikasi PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Minggu (4/3).

Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

"Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan sidang.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon