KPU Belum Bisa Menyikapi Putusan Bawaslu Terkait PBB
Senin, 5 Maret 2018 | 19:13 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sampai saat ini belum menerima salinan putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sidang sengketa pemilu yang telah meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta pemilu 2019.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengaku pihaknya masih menggelar pleno lanjutan sambil menunggu salinan tersebut diterima. Dalam hal ini, pihaknya belum bisa menindaklanjuti putusan tersebut.
"Kalau mau sikap, baca secara detail bunyi putusan untuk pelajari. Sampai saat ini salinan putusan belum diterima, sehingga belum bisa dipelajari," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (5/3).
Menurut Hasyim, surat salinan itu dianggap penting untuk mengetahui pertimbangan putusan dan fakta persidangan apakah sesuai fakta atau tidak. Dia mengatakan, belum bisa mengambil keputusan terkait status PBB tersebut.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019. Putusan tersebut diambil oleh Bawaslu dalam sidang adjudikasi PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Minggu (4/3).
Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
"Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan sidang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




