Sidang Cerai Ahok-Vero Hadirkan Pendeta Sebagai Saksi

Rabu, 7 Maret 2018 | 11:30 WIB
B
WP
Penulis: BeritaSatu | Editor: WBP
Pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra (tengah) tiba untuk mengikuti sidang perdana perceraian Ahok-Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, 31 Januari 2018. Sidang yang tidak dihadiri oleh Veronica Tan tersebut beragendakan penentuan mediator.
Pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra (tengah) tiba untuk mengikuti sidang perdana perceraian Ahok-Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, 31 Januari 2018. Sidang yang tidak dihadiri oleh Veronica Tan tersebut beragendakan penentuan mediator. (Antara/Aprilio Akbar)

Jakarta- Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan pada Rabu, menghadirkan seorang pendeta sebagai saksi.

"Sesuai permintaan majelis hakim untuk menghadirkan pendeta yang memang kenal baik Pak Ahok dan Bu Vero," kata kuasa hukum Basuki, Fifi Lety Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

Pendeta berinisial Y ini dihadirkan oleh pihak Basuki sebagai penggugat. Menurut Fifi, pendeta Y berasal dari gereja di Jakarta Utara, tempat Basuki-Veronica biasa beribadat.

Pada sidang keenam ini, Fifi juga membawa bukti tambahan berupa surat yang akan diperlihatkan kepada majelis hakim. "Kami sertakan tambahan bukti berupa surat Pak Ahok ke Ibu Vero dan surat dari Bu Vero ke Pak Ahok," katanya.

Persidangan dipimpin oleh hakim Sutaji sebagai ketua majelis hakim serta hakim Taufan Mandala dan hakim Ronald Salnofri Bya sebagai anggota. Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung.

Basuki T Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017. Fifi Lety Indra yang juga merupakan adik Basuki menjelaskan retaknya rumah tangga Basuki-Veronica disebabkan kehadiran orang ketiga.

Sementara Ahok kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon