Sidang Cerai Ahok-Vero Hadirkan Pendeta Sebagai Saksi
Rabu, 7 Maret 2018 | 11:30 WIB
Jakarta- Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan pada Rabu, menghadirkan seorang pendeta sebagai saksi.
"Sesuai permintaan majelis hakim untuk menghadirkan pendeta yang memang kenal baik Pak Ahok dan Bu Vero," kata kuasa hukum Basuki, Fifi Lety Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).
Pendeta berinisial Y ini dihadirkan oleh pihak Basuki sebagai penggugat. Menurut Fifi, pendeta Y berasal dari gereja di Jakarta Utara, tempat Basuki-Veronica biasa beribadat.
Pada sidang keenam ini, Fifi juga membawa bukti tambahan berupa surat yang akan diperlihatkan kepada majelis hakim. "Kami sertakan tambahan bukti berupa surat Pak Ahok ke Ibu Vero dan surat dari Bu Vero ke Pak Ahok," katanya.
Persidangan dipimpin oleh hakim Sutaji sebagai ketua majelis hakim serta hakim Taufan Mandala dan hakim Ronald Salnofri Bya sebagai anggota. Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung.
Basuki T Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017. Fifi Lety Indra yang juga merupakan adik Basuki menjelaskan retaknya rumah tangga Basuki-Veronica disebabkan kehadiran orang ketiga.
Sementara Ahok kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




