Penghina Jokowi dan Gubernur Sulsel Diringkus
Rabu, 7 Maret 2018 | 16:28 WIB
Makassar - Tim Patroli Siber Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, menangkap warga Kota Makassar, M Irfan Nur (33), yang diduga menyebar ujaran kebencian terhadap pejabat negara.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu diduga telah menghina Presiden Joko Widodo dan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo melalui Facebook.
Ia ditangkap Tim Satgas Patroli Siber Direskrimsus Polda Sulsel di kawasan Jalan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulsel, Senin (5/3).
"Pada hari Jumat 17 Februari 2018 Patroli Siber Direskrimsus Polda Sulsel menerima pengaduan dari kuasa hukum Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo terkait postingan akun facebook dari Irfan Inno Muh pada grup facebook pilkada Sidenreng Rappang 2018," kata Kasubdit Cyber Crime Direskrimsus Polda Sulsel, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu (7/3).
Irfan ditangkap lantaran mengunggah foto Presiden Jokowi dan Syahrul dengan menempelkan teks ‘Penipu dan Pengecut’ di akun Facebook bernama Irfan Inno Muh pada Februari 2018.
Foto itu diketahui merupakan dokumentasi kunjungan Jokowi sesaat setelah membagikan sertifikat tanah secara gratis untuk warga di Kabupaten Takalar Sulsel beberapa waktu lalu.
Irfan dijerat pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




