Tertinggi, Tuntutan Hukuman bagi Nur Alam Dibanding Kepala Daerah Lain
Jumat, 9 Maret 2018 | 11:16 WIB
Jakarta - Jaksa penuntur umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) (nonaktif) Nur Alam dengan hukuman pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tak hanya itu, jaksa KPK juga menuntut Nur Alam membayar uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar. Bahkan, jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik Nur Alam selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana penjara.
KPK mengakui tuntutan terhadap Nur Alam merupakan tuntutan terberat yang diajukan jaksa KPK kepada terdakwa dari unsur kepala daerah. Tuntutan tertinggi yang pernah diajukan KPK adalah pidana seumur hidup kepada Akil Mochtar. Akil berasal dari unsur yudikatif, yaitu mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira ini termasuk tuntutan yang tertinggi alau dibanding dengan kepala daerah yang lain. Namun, kalau dibanding dengan aparat negara lainnya, kami pernah menuntut seumur hidup, juga pernah menuntut 20 tahun," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/3) malam.
Febri menyatakan, selain tuntutan hukuman pidana penjara yang tinggi, yang terpenting dari permintaan jaksa KPK adalah majelis Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik Nur Alam. Tuntutan pencabutan hak politik ini diajukan untuk mencegah kepala daerah yang terbukti korupsi kembali masuk ke dunia politik. Mereka bisa saja terpilih kembali sebagai penyelenggara negara dan mengulangi korupsi yang dilakukannya.
"Jangan sampai nanti ketika ada seseorang yang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi karena hak politiknya tidak dicabut, maka dia bisa menjadi masuk ke dunia politik lagi dan menjadi kepala daerah lagi. Kita tidak bisa bayangkan ketika terpidana kasus korupsi sudah divonis bersalah misalnya, masih punya kesempatan untuk menjadi kepala daerah lagi dan memimpin sebuah daerah, apalagi kalau kemudian terjadi korupsi.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, jaksa meyakini Nur Alam melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan persetujuan pencadangan wilayah pertambangan dan persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi. Selain itu, persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Akibat perbuatannya, Nur Alam dinilai merugikan negara Rp 4,3 triliun. Perbuatannya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam jabatannya sebagai gubernur.
Jaksa menyebut perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya Nur Alam senilai Rp 2,7 miliar dan PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 miliar. Selain itu, perbuatan Nur Alam juga telah mengakibatkan kerugian negara berupa lingkungan yang rusak pada lokasi tambang di Pulau Kabena yang dikelola PT AHB. Kerugian akibat kerusakan tanah dan lingkungan dari aktivitas penambangan PT AHB di Kabupaten Buton dan Bombana ditaksir sekitar Rp 2,7 triliun. Jumlah tersebut dihitung oleh ahli kerusakan tanah dan lingkungan hidup, Basuki Wasis.
Tak hanya itu, Jaksa juga menilai Nur Alam telah terbukti menerima gratifikasi Rp 40,2 miliar dari Richcorp International Ltd. Uang dari Richcorp itu diduga ada kaitan dengan perizinan yang dikeluarkan terhadap PT AHB. Nikel yang dihasilkan PT AHB dijual pada Richcorp International.
Atas dugaan tersebut, perbuatan Nur Alam diyakni jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




