KPK Perpanjang Masa Penahanan Cagub Sultra dan Wali Kota Kendari

Senin, 19 Maret 2018 | 22:22 WIB
FS
AO
Penulis: Fana F Suparman | Editor: AO
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (kanan) bersama calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (kiri) yang juga ayah dari Adriatma digelandang kedalam mobil tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan di gedung KPK, Jakarta, 1 Maret 2018.
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (kanan) bersama calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (kiri) yang juga ayah dari Adriatma digelandang kedalam mobil tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan di gedung KPK, Jakarta, 1 Maret 2018. (Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang juga mantan Wali Kota Kendari, Asrun, dan anaknya Adriatma Dwi Putra yang kini menjabat sebagai Wali Kota Kendari, tampaknya bakal lebih lama mendekam di sel tahanan. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan ayah dan anak yang menyandang status tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkot Kendari.

Tak hanya Asrun dan Adriatma, tim penyidik KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Pemkot Kendari, Fatimah Faqih. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan tim penyidik memperpanjang masa penahanan empat tersangka tersebut selama 40 hari terhitung sejak 21 Maret 2018.

Dengan demikian, Asrun dan anaknya serta Hasmun dan Fatimah bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 29 April 2018."Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari 21 Maret 2018 sampai dengan 29 April 2018 untuk empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari 2017-2018," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/3).

KPK menetapkan Asrun dan anaknya Adriatma serta Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Pemkot Kendari, Fatimah Faqih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkot Kendari. Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga menerima suap sebesar Rp 2,8 miliar dari Hasmun yang kerap menggarap proyek di lingkungan Pemkot Kendari.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan kampanye Asrun yang maju sebagai calon gubernur dalam Pilgub Sulawesi Tenggara 2018.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Adriatma, Asrun, dan Fatmawati yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hasmun yang menyandang status tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon