Kemhub Terbitkan Izin Prinsip Bandara Kediri

Senin, 23 April 2018 | 16:00 WIB
TD
JS
Penulis: Thresa Sandra Desfika | Editor: JAS
Ilustrasi Bandara.
Ilustrasi Bandara. (Istimewa)

Purbalingga - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sudah menerbitkan izin prinsip pembangunan bandara di Kediri, Jawa Timur. Saat ini, investor bandara tersebut, yakni PT Gudang Garam Tbk tengah mengurus penetapan lokasi (penlok) bandara.

"Bandara Kediri itu kami sudah mengeluarkan izin prinsip. Sekarang diteruskan (pengurusan) penlok dan segera dilaksanakan pembangunannya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Agus Santoso di Purbalingga, Jawa Tengah pada Senin (23/4).

Agus menjelaskan, pembangunan bandara di Kediri merupakan proyek green field yang dananya berasal dari pihak swasta. Dia menjamin, tak ada ada dana APBN yang masuk dalam proyek tersebut.

"Bandara Kediri konsep green field. Itu mulai cari tanah, pembebasan tanah, pekerjaan clearing, konstruksi, kemudian pavement sisi udara, kemudian konstruksi terminal di sisi darat dikerjakan swasta," imbuhnya.

Lebih lanjut, Agus menyebutkan, pengoperasian bandara akan dilakukan melalui kerja sama oleh pihak yang memegang sertifikasi badan usaha bandar udara (BUBU). Menurutnya, pemegang sertitikasi BUBU di Indonesia yang berminat mengelola bandara di Kediri adalah PT Angkasa Pura (AP) II.

"Pengoperasiannya akan dikerjasamakan bersama BUMN dan swasta. BUMN kemarin yang berminat adalah AP II, kita tunggu saja proses ini karena yang memiliki BUBU di Indonesia baru ada AP I, AP II, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," jelasnya.

Meski tidak termasuk dalam daftar proyek strategis nasional, Agus optimistis, proyek bandara di Kediri tetap dapat berjalan. Hal tersebut lantaran investor sudah menyiapkan dana guna merealisasikan pembangunan bandara itu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon