Golkar Nilai Hak Angket Penjabat Gubernur Jabar Berlebihan

Jumat, 22 Juni 2018 | 13:24 WIB
DP
FB
Penulis: Deti Mega Purnamasari | Editor: FMB
Tubagus Ace Hasan Syadzily
Tubagus Ace Hasan Syadzily (istimewa)

Jakarta - Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menilai rencana pengajuan hak angket atas penunjukkan Komjen Pol. M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat terlalu berlebihan.

Menurut Ace, fraksi-fraksi yang tidak puas dengan kebijakan tersebut, lebih baik memanggil Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo dan menanyakan alasan atas penunjukkan itu. Sebab, sejauh yang dipelajarinya atas kasus tersebut, apa yang disebutkan Fraksi Demokrat sebagai pelanggaran terhadap UU ASN, Polri, dan Pilkada tidak terbukti.

"Partai Golkar menilai bahwa hal itu merupakan kewenangan pemerintah. Kebijakan itu pasti sudah dikaji dari aspek perundang-undangan yang berlaku," ujar Ace saat dihubungi, Jumat (22/6).

Ia mengatakan, terkait soal adanya perwira kepolisian yang menduduki jabatan di luar tugas kepolisian, sejauh ini sudah ada kasusnya. Contohnya adalah pada tahun 2016 di Sulawesi Barat yang penjabat gubernurnya adalah Irjen Carlo Brix Tewu yang saat itu menjabat sebagai Plh Deputi V Bidang Keamanan Nasional Kemenko Polhukam dan Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam.

Dalam persoalan M. Iriawan pun, katanya, posisinya sebelum diangkat tidak menempati struktur aktif jabatan di Kepolisian, tetapi menjabat sebagai Sekretaris Utama Lemhanas. Dengan demikian, diangkatnya mantan Kapolda Metro Jaya itu pun, tidak bisa dinilai telah melanggar UU kepolisian.

Namun sejauh ini, pihaknya belum ada pembicaraan untuk melakukan hak interpelasi seperti yang diusulkan oleh Fraksi Nasdem ataupun Fraksi PPP. Menurutnya, sebaiknya sebelum menggulirkan hak apapun, akan lebih baik jika didahului rapat kerja terdahulu melalui rapat kerja Komisi II.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 201 Ayat 10 UU No 10 Tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi UU, antara lain di atur bahwa, "untuk mengisi kekosongan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Ditambah lagi, saat ini M. Iriawan menduduki jabatan Sekretaris Utama Lemhanas, yang merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

"Berdasarkan kedua hal tersebut, maka Komjen M Iriawan dalam kedudukannya sebagai Sestama Lemhanas (JPT Madya) dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Jabar," terangnya.

Kemudian sesuai ketentuan Pasal 109 ayat 3 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan ketentuan Pasal 147 dan 148 PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, diatur bahwa, "Jabatan Pimpinan Tinggi (Jabatan ASN) tertentu di lingkungan instansi pemerintah tertentu dapat diisi Prajurit TNI dan Anggota Polri sesuai dg kompetensi berdasarkan peraturan perundang undangan". Dengan demikian, JPT Madya tertentu pada instansi tertentu dapat diisi oleh Anggota Polri. Seperti Sestama Lemhanas yang diisi oleh Komjen M. Iriawan yang dalam pengangkatannya pun atas persetujuan Kapolri.

Dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU tentang Kepolisian, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

"Ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa untuk jabatan tertentu di luar kepolisian yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian termasuk di antaranya Sestama Lemhanas dapat diduduki oleh Anggota Polri dengan tidak harus mengundurkan diri Anggota Polri," terangnya.

Atas hal-hal tersebut lah, Ace pun meyakini bahwa pengangkatan M. Iriawan sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak ada ketentuan UU yang dilanggar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon