DKPP: Forum Tripartit Bisa Bangun Persepsi yang Sama

Senin, 3 September 2018 | 21:04 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilih Bersih mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turun tangan mengatasi
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilih Bersih mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turun tangan mengatasi "polemik Bawaslu-KPU" soal mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif. (Beritasatu Photo/Yustinus Paat)

Jakarta - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati mengatakan, pihaknya akan menyelenggarakan forum tripartit antara DKPP, Bawaslu, dan KPU pada Rabu (5/9) mendatang. Forum tripartit ini dilakukan dengan mencermati ketegangan antara KPU dan Bawaslu soal pengaturan larangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif.

Menurut Ida, perlu ada persepsi yang sama antara penyelenggara pemilu terkait desain penyelenggaraan (kelembagaan) pemilu dan kerangka hukum pemilu.

"Kalau sudah terbangun satu persepsi yang sama, pemahaman yang sama dari sisi kelembagaan dan kerangka hukum pemilu maka harapannya itu akan muncul solusi yang terbaik," ujar Ida Budhiati seusai menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Senin (3/9).

Ida mengakui, desain kelembagaan dan kerangka hukum pemilu kadang mengalami tantangan dalam praktik di lapangan. Dia mencontohkan bagaimana pemahaman kerangka hukum pemilu yang diatur lebih teknis dalam peraturan DKPP, peraturan Bawaslu, dan peraturan KPU.

"Di dalam memahami hukum pemilu frekuensi tiga lembaga ini harus terbangun bersama supaya terwujud kepastian hukum pemilu. Ini kan yang ditunggu masyarakat jika tiga institusi ini memiliki pandangan yang berbeda dalam memahami aturan yang sama," ungkap dia.

Ida juga menegaskan, dalam forum tripartit nanti, DKPP, KPU dan Bawaslu tidak akan masuk pada wilayah teknis dan kode etik penyelenggaraan pemilu. Namun, kata dia, tiga lembaga ini akan membicarakan hal-hal prinsip dalam penyelenggaraan pemilu, yakni desain kelembagaan dan kerangka hukum pemilu.

"Nah itu kira-kira yang akan dibahas tanpa harus masuk aspek teknis, tanpa masuk ke wilayah etik penyelenggara. Kita bicara hal prinsip dulu, seperti desain hukum pemilu," katanya.

Menurut Ida, DKPP mempunyai tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan dan integritas penyelenggara pemilu dan hasil pemilu. Karena itu, kata dia, tidak salah jika DKPP berinisatif menfasilitasi pertemuan tripartit antara penyelenggara pemilu.

"Coba bayangkan jika (KPU-Bawaslu) persepsi berbeda-beda di mana kehormatannya. Jadi, dalam menjaga kehormatan dan integritas penyelenggara dan hasil pemilu, maka tanggung jawab moral kami melakukan (tripartit). Penyelenggara pemilu kan dberikan otoritas yang luas untuk mengambil kebijakan pelaksanaan UU. Potensi perbedaan pandangan itu memang ada. Tetapi, bagaimana meminimalisir potensi itu perlu dibangun mekanisme. Salah satunya melalui tripartit," katanya.

Sebagaimana diketahui, KPU-Bawaslu masih mempunyai padangan yang berbeda soal mantan koruptor menjadi caleg. KPU menunda pelaksanaan putusan Bawaslu di sejumlah daerah yang meloloskan mantan koruptor menjadi bacaleg. Sementara Bawaslu memutuskan meloloskan kembali mantan koruptor yang memjadi bacaleg. Pasalnya, Bawaslu menilai dua PKPU yang dibuat KPU melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon